BREAKING NEWS
Senin, 27 April 2026

Bolehkah Berkurban Meski Belum Aqiqah? Ini Penjelasan Ulama dan Lembaga Keagamaan

Abyadi Siregar - Jumat, 17 April 2026 15:38 WIB
Bolehkah Berkurban Meski Belum Aqiqah? Ini Penjelasan Ulama dan Lembaga Keagamaan
Ilustrasi. (foto: AI/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Menjelang Hari Raya Idul Adha, pertanyaan mengenai hukum berkurban bagi seseorang yang belum diaqiqahkan kembali mencuat di tengah masyarakat.

Banyak yang mempertanyakan apakah ibadah kurban tetap sah dilakukan jika aqiqah saat lahir belum pernah dilaksanakan.

Dalam kajian fikih Islam, para ulama menegaskan bahwa aqiqah dan kurban merupakan dua ibadah yang berdiri sendiri dan tidak saling berkaitan sebagai syarat sah.

Baca Juga:

Aqiqah merupakan ibadah sunnah muakkad yang dilakukan sebagai bentuk syukur atas kelahiran anak, biasanya pada hari ketujuh setelah kelahiran dengan menyembelih hewan sesuai ketentuan syariat.

Sementara kurban adalah ibadah sunnah muakkad yang dilaksanakan pada Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik (10–13 Dzulhijjah) sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT.

Dalam literatur fikih seperti Fiqh as-Sunnah karya Sayyid Sabiq, dijelaskan bahwa keduanya memiliki konteks yang berbeda, baik dari segi waktu maupun tujuan pelaksanaan.

Lembaga keagamaan seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menegaskan bahwa seseorang tetap sah berkurban meski belum diaqiqahkan.

Tidak terdapat dalil yang menjadikan aqiqah sebagai syarat sah kurban.

Pandangan serupa juga disampaikan oleh mayoritas ulama yang dirujuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (NU), yang menyebut tidak ada kewajiban menunda kurban karena belum aqiqah.

Dalam pandangan Imam Nawawi dari mazhab Syafi'i dalam Al-Majmu' Syarah al-Muhadzdzab, aqiqah merupakan sunnah yang tidak wajib diqadha jika terlewat, dan tidak menimbulkan dosa apabila tidak dilakukan.

Ulama dari mazhab Hanafi dan Maliki juga memiliki pandangan senada bahwa aqiqah tidak menjadi syarat sah kurban.

Sementara itu, dalam literatur Al-Mughni karya Ibnu Qudamah, ditegaskan bahwa kurban berdiri sendiri dan tidak memiliki keterkaitan hukum dengan aqiqah seseorang.

Terkait prioritas pelaksanaan, sebagian ulama menyebut kurban lebih didahulukan ketika sudah memasuki momentum Idul Adha karena memiliki waktu pelaksanaan yang terbatas, sementara aqiqah dapat dilakukan kapan saja.

Perbedaan pendapat juga muncul mengenai kemungkinan menggabungkan niat aqiqah dan kurban dalam satu hewan.

Sebagian ulama membolehkannya, namun sebagian lain tidak menganjurkan penggabungan niat tersebut.

Meski demikian, para ulama menekankan bahwa Islam memberikan kemudahan dalam pelaksanaan ibadah.

Setiap ibadah memiliki ruang dan ketentuannya masing-masing tanpa saling membebani.

Dengan demikian, berkurban bagi seseorang yang belum diaqiqahkan tetap diperbolehkan dan sah secara syariat.

Tidak ada ketentuan yang mewajibkan seseorang menunda kurban hanya karena belum menjalankan aqiqah.*


(km/ad)

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
D4vd Resmi Ditangkap! Diduga Terlibat Pembunuhan Remaja yang Jasadnya Ditemukan di Bagasi Mobil
Pemkab Labusel Dukung Penertiban Izin Hutan, Bupati Fery Hadiri Sosialisasi PBPH di Medan
Khutbah Jumat di Banda Aceh: Umat Islam Diingatkan Istiqamah, Konsisten dalam Ibadah hingga Akhir Hayat
KontraS Boikot Sidang Kasus Andrie Yunus, Tolak Pengadilan Militer hingga Akhir
Surati Prabowo, Andrie Yunus Sebut Pengadilan Militer Kasusnya Tak Legitimate
Koalisi Sipil Datangi Istana, Serahkan Surat Andrie Yunus ke Prabowo Desak TGPF
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru