19 Kepala Sekolah Dilantik, Sekda Tanjabtim: Masa Depan Daerah Ada di Tangan Bapak dan Ibu
TANJAB TIMUR Bupati Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) Dillah Hikma Sari melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Sapril melantik dan mengambil s
PEMERINTAHAN
JAKARTA — Menjelang Hari Raya Idul Adha, pertanyaan mengenai hukum berkurban bagi seseorang yang belum diaqiqahkan kembali mencuat di tengah masyarakat.
Banyak yang mempertanyakan apakah ibadah kurban tetap sah dilakukan jika aqiqah saat lahir belum pernah dilaksanakan.
Dalam kajian fikih Islam, para ulama menegaskan bahwa aqiqah dan kurban merupakan dua ibadah yang berdiri sendiri dan tidak saling berkaitan sebagai syarat sah.Baca Juga:
Aqiqah merupakan ibadah sunnah muakkad yang dilakukan sebagai bentuk syukur atas kelahiran anak, biasanya pada hari ketujuh setelah kelahiran dengan menyembelih hewan sesuai ketentuan syariat.
Sementara kurban adalah ibadah sunnah muakkad yang dilaksanakan pada Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik (10–13 Dzulhijjah) sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT.
Dalam literatur fikih seperti Fiqh as-Sunnah karya Sayyid Sabiq, dijelaskan bahwa keduanya memiliki konteks yang berbeda, baik dari segi waktu maupun tujuan pelaksanaan.
Lembaga keagamaan seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menegaskan bahwa seseorang tetap sah berkurban meski belum diaqiqahkan.
Tidak terdapat dalil yang menjadikan aqiqah sebagai syarat sah kurban.
Pandangan serupa juga disampaikan oleh mayoritas ulama yang dirujuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (NU), yang menyebut tidak ada kewajiban menunda kurban karena belum aqiqah.
Dalam pandangan Imam Nawawi dari mazhab Syafi'i dalam Al-Majmu' Syarah al-Muhadzdzab, aqiqah merupakan sunnah yang tidak wajib diqadha jika terlewat, dan tidak menimbulkan dosa apabila tidak dilakukan.
Ulama dari mazhab Hanafi dan Maliki juga memiliki pandangan senada bahwa aqiqah tidak menjadi syarat sah kurban.
Sementara itu, dalam literatur Al-Mughni karya Ibnu Qudamah, ditegaskan bahwa kurban berdiri sendiri dan tidak memiliki keterkaitan hukum dengan aqiqah seseorang.
TANJAB TIMUR Bupati Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) Dillah Hikma Sari melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Sapril melantik dan mengambil s
PEMERINTAHAN
MEDAN Lima pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan yang diperiksa Inspektorat dinyatakan bersalah karena terbukti
PEMERINTAHAN
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan akan menghadirkan lebih dari 300 saksi dalam lanjutan persidangan perkara dugaan t
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Dinas Kesehatan Sumatera Utara membantah kabar yang menyebut Febiona br Purba, siswi korban dugaan keracunan Makan Bergizi Gratis
KESEHATAN
SIDOARJO Satu sampel makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diperiksa setelah sejumlah santri Pondok Pesantren Manbaul Hikam, T
PERISTIWA
JAKARTA Harga HP Tecno, Infinix, dan Itel terpantau masih cukup stabil pada 11 September 2026. Ketiga merek ponsel yang berada di bawah
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Roy Suryo akan menghadapi sidang pokok perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Joko Widodo di Pengadil
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Mahfud MD menilai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menyebabkan
HUKUM DAN KRIMINAL
KARO Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka menjenguk sejumlah korban yang diduga mengalami keracunan setelah mengonsumsi makanan Prog
NASIONAL
OlehBoy AnugerahTAK ada luapan emosi dan sindiran dalam pidato Prabowo saat menghadiri puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Partai Demo
OPINI