Pemerintah Perkuat JKP, Menaker: Negara Hadir Saat Pekerja Kehilangan Pekerjaan
JAKARTA Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pemerintah terus memperkuat peran negara dalam memberikan perlindungan bagi pekerja
NASIONAL
JAKARTA — Menjelang Hari Raya Idul Adha, pertanyaan mengenai hukum berkurban bagi seseorang yang belum diaqiqahkan kembali mencuat di tengah masyarakat.
Banyak yang mempertanyakan apakah ibadah kurban tetap sah dilakukan jika aqiqah saat lahir belum pernah dilaksanakan.
Dalam kajian fikih Islam, para ulama menegaskan bahwa aqiqah dan kurban merupakan dua ibadah yang berdiri sendiri dan tidak saling berkaitan sebagai syarat sah.Baca Juga:
Aqiqah merupakan ibadah sunnah muakkad yang dilakukan sebagai bentuk syukur atas kelahiran anak, biasanya pada hari ketujuh setelah kelahiran dengan menyembelih hewan sesuai ketentuan syariat.
Sementara kurban adalah ibadah sunnah muakkad yang dilaksanakan pada Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik (10–13 Dzulhijjah) sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT.
Dalam literatur fikih seperti Fiqh as-Sunnah karya Sayyid Sabiq, dijelaskan bahwa keduanya memiliki konteks yang berbeda, baik dari segi waktu maupun tujuan pelaksanaan.
Lembaga keagamaan seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menegaskan bahwa seseorang tetap sah berkurban meski belum diaqiqahkan.
Tidak terdapat dalil yang menjadikan aqiqah sebagai syarat sah kurban.
Pandangan serupa juga disampaikan oleh mayoritas ulama yang dirujuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (NU), yang menyebut tidak ada kewajiban menunda kurban karena belum aqiqah.
Dalam pandangan Imam Nawawi dari mazhab Syafi'i dalam Al-Majmu' Syarah al-Muhadzdzab, aqiqah merupakan sunnah yang tidak wajib diqadha jika terlewat, dan tidak menimbulkan dosa apabila tidak dilakukan.
Ulama dari mazhab Hanafi dan Maliki juga memiliki pandangan senada bahwa aqiqah tidak menjadi syarat sah kurban.
Sementara itu, dalam literatur Al-Mughni karya Ibnu Qudamah, ditegaskan bahwa kurban berdiri sendiri dan tidak memiliki keterkaitan hukum dengan aqiqah seseorang.
JAKARTA Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pemerintah terus memperkuat peran negara dalam memberikan perlindungan bagi pekerja
NASIONAL
JAKARTA Bareskrim Polri menyita aset senilai Rp 15,3 miliar milik keluarga bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin. Penyitaan terse
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menyampaikan permintaan maaf kepada publik terkait pern
NASIONAL
MEDAN Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) bergerak cepat menindaklanjuti viralnya video yang memperlihatkan seorang personel
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Keluarga almarhumah Khoiriah Harahap di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menolak penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas me
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Jumhur Hidayat, menegaskan bahwa industri ekstra
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Mukhtaruddin Ashraff Abu, suami Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, dalam penyidikan ka
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution resmi menetapkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Sistem Penerima
PENDIDIKAN
JAKARTA Solidaritas antardaerah dalam upaya pemulihan pascabencana hidrometeorologi di Pulau Sumatra terus menunjukkan penguatan. Pemeri
NASIONAL
JAKARTA Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel Ebenezer menyatakan akan menggugat Komisi Pemberantasa
HUKUM DAN KRIMINAL