JAKARTA – Wakil Ketua Komisi X DPRLalu Hadrian Irfani menyoroti kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). Ia meminta agar kasus tersebut ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
Lalu menegaskan dirinya tidak dalam posisi menghakimi para terduga pelaku. Namun, proses hukum dan sanksi harus tetap dijalankan merujuk pada regulasi yang ada.
"Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi sudah mengatur mekanisme dan sanksi secara jelas. Semua harus diproses sesuai aturan," ujar Lalu dalam keterangannya, Rabu (15/4/2026).
Kasus ini mencuat setelah beredar tangkapan layar percakapan grup mahasiswa FH UI di media sosial. Dalam unggahan tersebut, percakapan diduga mengandung unsur pelecehan dan objektifikasi terhadap perempuan.
Sejumlah komentar dalam grup itu disebut menyinggung bagian tubuh perempuan secara tidak pantas. Bahkan, beberapa anggota grup diduga merupakan mahasiswa yang memiliki posisi penting di lingkungan kampus, seperti pengurus organisasi dan ketua angkatan.
Terkait potensi sanksi, Lalu mengakui adanya kemungkinan hukuman berat seperti dikeluarkan atau drop out (DO) bagi para terduga pelaku. Meski demikian, ia menilai langkah tersebut perlu untuk menjaga integritas dan keamanan lingkungan kampus.
"Kita tentu menyayangkan jika mahasiswa harus dikeluarkan, tetapi menjaga lingkungan kampus yang aman dan berintegritas jauh lebih penting," tegasnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat ditangani secara transparan serta adil oleh pihak kampus sesuai ketentuan yang berlaku.*
(in/dh)
Editor
: Adam
Heboh Kasus FH UI, DPR Minta Kampus Tindak Tegas 16 Mahasiswa Terduga Pelaku