BREAKING NEWS
Kamis, 26 Juni 2025

Andhi Pramono Tuntas Diperiksa, Sidang Tuntutan Kasus Gratifikasi Rp 58,9 M Lanjut Pekan Depan

BITVonline.com - Jumat, 01 Maret 2024 11:07 WIB
35 view
Andhi Pramono Tuntas Diperiksa, Sidang Tuntutan Kasus Gratifikasi Rp 58,9 M Lanjut Pekan Depan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, telah menjalani serangkaian pemeriksaan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 58,9 miliar. Pemeriksaan terakhir dilakukan pada Jumat (1/3/2024) di PN Tipikor Jakarta. Dalam persidangan tersebut, ketua majelis hakim Djuyamto mengumumkan bahwa pemeriksaan terhadap terdakwa telah tuntas, dan sidang tuntutan akan digelar pada pekan depan, tepatnya pada Jumat tanggal 8 Maret.

Dalam kasus ini, Andhi Pramono didakwa menerima gratifikasi dalam bentuk mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura dengan total mencapai Rp 58,9 miliar. Uang tersebut terdiri dari Rp 50,2 miliar dalam mata uang rupiah, USD 264.500 atau sekitar Rp 3,8 miliar, serta SGD 409 ribu atau sekitar Rp 4,8 miliar.

Sidang tuntutan yang akan datang diyakini akan menjadi momentum penting dalam perkara ini, di mana jaksa penuntut akan menyampaikan tuntutan pidana terhadap Andhi Pramono. Kehadiran Andhi di persidangan akan menjadi sorotan, karena kasus ini telah menarik perhatian publik atas dugaan keterlibatannya dalam menerima gratifikasi dalam jumlah yang sangat besar.

Baca Juga:

(K/09)

Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
Mahasiswa Geruduk Kejari Padangsidimpuan, Desak Tangkap Aktor Utama Korupsi ADD 2023
Aksi Unjuk Rasa Memanas, Aktivis Desak Kejari Sungai Penuh Usut Dugaan Korupsi Kades Pelayang Raya
Terbukti Kendalikan 40 Kg Sabu, Satu Pengendali dan Tiga Kurir Divonis M4ti oleh PN Medan
Eks Pj Kades Rasau Ditahan, Dana Desa Rp293 Juta Diduga Dipakai untuk Tempat Hiburan Malam
Dugaan Korupsi Revitalisasi Stadion Kebun Bunga Mengemuka, BPK Temukan Ketidaksesuaian Spesifikasi Senilai Rp687 Juta
SIDANG KORUPSI : Hakim Berang, Jabatan Ketua Pendamping Desa Aek Raso Dijalankan Sang Ayah?
komentar
beritaTerbaru