Usai Dicopot dari Jabatan Ketua DPD Sumut, Sekjen Golkar: Ijeck Akan Ditarik Jadi Pengurus DPP
MEDAN DPP Partai Golkar resmi menunjuk Ahmad Doli Kurnia Tanjung sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Golkar Sumatera Utara, menggant
POLITIK
JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membacakan dakwaan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, atas dugaan penerimaan dana yang diduga merupakan hasil dari penyalahgunaan kekuasaan. Dakwaan ini membawa tudingan serius terhadap mantan pejabat tersebut, yang dituduh telah menerima dana dalam kurun waktu yang cukup panjang, yakni dari Januari 2020 hingga Oktober 2023.
Menurut JPU Masmudi, penerimaan uang yang diduga dilakukan oleh Syahrul terjadi melalui serangkaian proses yang melibatkan sejumlah pejabat eselon satu di Kementerian Pertanian. Mereka, yang disebutkan namanya dalam dakwaan tersebut, menjadi pihak yang dimintai uang oleh Syahrul dengan berbagai alasan.
Dakwaan juga menyoroti peran Sekretaris Jenderal nonaktif Kementan, Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian nonaktif Kementan, Muhammad Hatta, dalam membantu pengumpulan dana tersebut. Dana yang dikumpulkan disebut-sebut sebagai “patungan” atau “sharing”, yang selanjutnya disalurkan kepada Syahrul.
Lebih lanjut, dakwaan juga menyebutkan bahwa Syahrul diduga memberikan ultimatum kepada para pejabat terkait, bahwa jika tidak memberikan dana, mereka akan dipindahtugaskan atau di-nonjob-kan di Kementan. Ancaman tersebut dituding sebagai bentuk pemaksaan yang dilakukan oleh mantan menteri.
Total dana yang diduga masuk ke kantong Syahrul mencapai puluhan miliar rupiah. Jumlah yang sangat besar tersebut menjadi fokus dalam dakwaan, yang mendeskripsikan peran Syahrul dalam menggunakan paksaan untuk memperoleh dana tersebut.
Atas perbuatannya, Syahrul, Kasdi, dan Hatta disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan ini menyoroti seriusnya isu korupsi dalam pemerintahan dan menegaskan komitmen KPK untuk memberantasnya. Proses persidangan selanjutnya akan menjadi sorotan publik, karena akan mengungkap seberapa dalam dan kompleksnya jaringan korupsi di dalam tubuh institusi pemerintah.
(FZ/011)
MEDAN DPP Partai Golkar resmi menunjuk Ahmad Doli Kurnia Tanjung sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Golkar Sumatera Utara, menggant
POLITIK
GIANYAR Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Gianyar terus meningkatkan kegiatan patroli dan pembinaan masyarakat (Pol
NASIONAL
DENPASAR Personel Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas SIM) Polresta Denpasar aktif meningkatkan kualitas pelayanan publik mela
NASIONAL
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana memberikan klarifikasi terkait keterlibatannya dalam turnamen golf yang digelar
NASIONAL
JAKARTA Mayoritas ruas jalan nasional dan provinsi di wilayah terdampak banjir besar di Sumatra, yaitu Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan
NASIONAL
LANGKAT Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) I/Bukit Barisan, Mayjen TNI Hendy Antariksa, melakukan kunjungan kerja ke Kodim 0203/L
NASIONAL
SIBOLGA Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) HM Jusuf Kalla meninjau langsung wilayah terdampak bencana di Kabupaten Tapanuli Tengah (T
NASIONAL
MEDAN Badan Pusat Statistik (BPS) merilis data Statistik Kriminal 2024/2025 yang menunjukkan tren penurunan kasus kejahatan terhadap nyawa
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Partai Golongan Karya (Golkar) Sumatera Utara menuai protes dari sejumlah pengurus part
POLITIK
JAKARTA Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menegaskan tidak akan memberlakukan skema Work From Anywhere (WFA) bagi pegawainya selama libur
NASIONAL