BREAKING NEWS
Sabtu, 14 Juni 2025

Pengakuan Mengejutkan, Fotografer Perkosa Lebih dari Satu Siswi Magang

BITVonline.com - Rabu, 28 Februari 2024 04:43 WIB
50 view
Pengakuan Mengejutkan, Fotografer Perkosa Lebih dari Satu Siswi Magang
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BONDOWOSO –  Suatu kejadian mengerikan menggetarkan hati warga Bondowoso. Studio fotografer yang seharusnya menjadi tempat berkarya dan berkembang bagi talenta muda, kini terbongkar sebagai sarang kejahatan seksual yang merusak masa depan sejumlah siswi yang berpraktikum di sana, 28 Februari 2024.

Dalam pengakuan yang mengguncang, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ini, mengungkapkan serangkaian tindak keji yang dilakukannya. Tidak hanya satu, tapi beberapa siswi yang menjadi korban perlakuan tak senonoh yang dilakukan oleh pelaku.

Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Joko Santoso, menegaskan bahwa meskipun tersangka telah mengakui perbuatannya, namun polisi tidak serta-merta mempercayai semua pengakuan yang disampaikan. Langkah-langkah penyelidikan yang teliti dan penuh kehati-hatian tetap dilakukan, dengan pendekatan menyeluruh kepada saksi-saksi yang terlibat.

Baca Juga:

“Kami akan memintai keterangan saksi lainnya, terutama mereka yang pernah berpraktikum di studio milik tersangka,” tegasnya.

Pemeriksaan terhadap para siswi korban pun tidak semata dilakukan secara mekanis. Polisi juga memberikan pendampingan psikologis untuk mengurangi dampak traumatis yang mungkin dialami oleh para korban. Langkah ini menunjukkan komitmen aparat kepolisian dalam memberikan perlindungan dan keadilan bagi para korban kejahatan seksual.

Baca Juga:

Namun, di balik serangkaian investigasi ini, muncul satu alasan yang mengejutkan dari pelaku. Dia menyebut bahwa perbuatan tercela ini terjadi karena adanya miskomunikasi dalam hubungan intim dengan istrinya. Alasan ini sungguh tidaklah bisa dibenarkan, sebab tindakan keji tidak akan pernah menjadi solusi dari masalah apapun, apalagi dalam hal sepele seperti miskomunikasi.

Tindakan bejat ini dilakukan oleh seorang fotografer berusia 29 tahun, yang sehari-harinya menggeluti profesi sebagai fotografer pernikahan dan lain-lain. Namun, kini citra dan reputasinya hancur berantakan, meninggalkan luka yang mendalam bagi korban serta rasa kekhawatiran bagi masyarakat Bondowoso.

Tidak hanya melanggar norma-norma kemanusiaan, pelaku juga melanggar hukum yang berlaku. Dia akan dijerat dengan pasal-pasal berat, sesuai dengan Undang-Undang No 12 tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual, yang mengancam dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Kita semua sebagai masyarakat harus bangkit dan bersuara atas keadilan bagi para korban. Semua pihak, baik itu aparat penegak hukum, lembaga sosial, maupun individu-individu, harus bersatu untuk memberikan dukungan dan perlindungan bagi mereka yang menjadi korban kejahatan seksual. Kita tidak boleh tinggal diam dalam menghadapi kejahatan sekeji ini, karena itu adalah tanggung jawab bersama untuk mewujudkan masyarakat yang aman, adil, dan beradab.

Mari kita teguhkan komitmen kita untuk menegakkan keadilan dan melindungi yang lemah dari ancaman kejahatan. Bersama, kita bisa membangun Bondowoso yang lebih baik, di mana setiap warganya bisa hidup dengan sejahtera dan damai, tanpa rasa takut akan menjadi korban kejahatan.

(K/09)

Tags
beritaTerkait
Tragis, Balita di Simalungun T3was Tergelincir ke Parit saat Bermain Dekat Rumah
Mangkir dari Panggilan, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Direktur RDG Airlines Terkait Korupsi Dana Operasional Papua
Amnesty Internasional Kecam Pernyataan Fadli Zon Soal Pem3rkos4an Mei 1998: Sebuah Kekeliruan Fatal
Mobil Dinas Samsat Humbahas Tabrak Satu Keluarga di Simalungun, Tiga T3was: Sopir Jadi Tersangka
MPSI Desak Presiden Copot Menteri ATR Nusron Wahid: Dugaan Persekongkolan dengan Aguan
Oknum Polisi di Sumba Barat Daya Diduga Lecehkan Korban Pem3rkos4an, Kini Ditahan Propam Polda NTT
komentar
beritaTerbaru