BREAKING NEWS
Rabu, 18 Juni 2025

KPK Pastikan Pegawai Terseret Pungli Kena Hukuman Disiplin

BITVonline.com - Selasa, 27 Februari 2024 05:32 WIB
58 view
KPK Pastikan Pegawai Terseret Pungli Kena Hukuman Disiplin
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa permintaan maaf yang diajukan oleh sejumlah pegawai yang terlibat dalam skandal pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) bukanlah vonis akhir bagi mereka. Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango, dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (27/2/2024), menegaskan bahwa sanksi disiplin akan diberlakukan sesuai ketentuan bagi para pegawai yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Tentu saja hukuman disiplin yang berlaku bagi ketentuan ASN karena pegawai KPK telah berstatus ASN,” ujar Nawawi.

Nawawi menjelaskan bahwa KPK telah membentuk tim pemeriksa untuk menentukan sanksi disiplin bagi para pegawai yang terseret dalam skandal pungli tersebut. Pengusutan kasus ini ditekankan untuk dipercepat karena telah menjadi perhatian utama komisioner KPK.

Baca Juga:

“Kami telah meminta kepada inspektorat dan kesekjenan serta deputi penindakan untuk mempercepat proses pemeriksaannya,” tegas Nawawi.

Lebih lanjut, sebagian pegawai yang terlibat dalam skandal pungli diketahui telah menyandang status tersangka dalam kasus pidana di KPK. Oleh karena itu, percepatan penanganan tidak hanya dilakukan terhadap aspek sanksi disiplin, tetapi juga untuk proses hukumnya.

Baca Juga:

Sebelumnya, KPK telah menjalankan perintah eksekusi dari Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Antirasuah terkait kasus etik pungli di rutan. Sebanyak 78 pegawai KPK secara terbuka menyampaikan permintaan maaf pada Senin (26/2/2024), yang dipantau langsung oleh anggota Dewas KPK dan komisioner Lembaga Antirasuah.

Dalam permintaan maaf tersebut, para pegawai mengakui kesalahan mereka dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama. Namun, Nawawi menegaskan bahwa permintaan maaf tersebut tidak akan mengakhiri proses penanganan kasus ini, dan sanksi disiplin maupun proses hukum tetap akan diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

(FZ/011)

Tags
beritaTerkait
Aksi Unjuk Rasa AWaSI Jambi di Kantor Kejari Sungai Penuh Berujung Ketegangan
Aktivis Soroti Sidang Kasus Penganiayaan Warga Desa Sipenggeng: "Ingat Bu Hakim Ketua! Kekerasan Terhadap Perempuan, Tidak Dibenarkan!
Polsek Mestong Gelar Bakti Religi Bersihkan Masjid Alhidayah Sambut Hari Bhayangkara ke-79
Kapolda Jambi Pimpin Anjangsana ke Keluarga Purnawirawan dan Personel Sakit Menahun Jelang Hari Bhayangkara ke-79
Polresta Jambi Gelar Bakti Sosial Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Perkuat Sinergi Polri dan Masyarakat
Polda Jambi Gelar Rakor Lintas Sektoral, Dorong Swasembada Jagung dan Ketahanan Pangan Nasional
komentar
beritaTerbaru