
2,5 Tahun D1siks4 di Kamboja, Warga Aceh Utara Korban TPPO Akhirnya Dipulangkan
ACEH UTARA Seorang warga Kabupaten Aceh Utara, berinisial EM (30), akhirnya berhasil kembali ke Tanah Air setelah lebih dari dua tahun m
Peristiwa
DEPOK -Polisi berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kota Depok dengan menangkap tiga pelaku yang terlibat dalam aksi tersebut. Mereka menggunakan modus operandi yang cukup unik, yaitu dengan menempelkan narkoba di tiang listrik. Wakapolres Metro Depok, AKBP Eko Wahyu, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan pada periode Januari hingga Februari 2024.
Febri Siswanto, Ridho Firdaus, dan M Nur Rizki merupakan tiga pelaku yang berhasil ditangkap dalam operasi ini. Febri Siswanto ditangkap di pinggir Jalan Mondor, Cilodong, Depok, pada tanggal 6 Januari. Sementara Ridho Firdaus dan M Nur Rizki diamankan pada tanggal 2 dan 6 Februari di lokasi yang berbeda.
“Kemudian pelaku yang kedua Ridho Firdaus diamankan pada hari Jumat tanggal 2 Februari 2024 sekira pukul 19.30 WIB di kontrakan Kampung Parung Belimbing, Pancoran Mas. Ketiga atas nama M Nur Rizki diamankan pada hari Selasa tanggal 6 Februari 2024 sekira pukul 14.30 WIB di Jalan Kampung Wates Gang durian, Bojong Gede Kabupaten Bogor,” kata Eko saat konferensi pers di Polres Metro Depok, Jumat (23/2/2024).
Baca Juga:
Kasat Narkoba Polres Metro Depok, AKBP Tahan Marpaung, mengungkapkan bahwa ketiga pelaku telah beroperasi selama dua bulan terakhir di wilayah Depok. Mereka menggunakan modus tempel narkoba di tiang listrik, yang kemudian diambil oleh pembeli sesuai kesepakatan.
Pelaku-pelaku ini tidak memiliki pekerjaan tetap dan hanya mendapatkan upah sebesar Rp 25 ribu hingga Rp 1 juta untuk setiap transaksi. Modus operandi mereka didasarkan pada instruksi dari pihak atas yang sekarang sudah terputus.
Baca Juga:
Pelaku-pelaku ini dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka menghadapi ancaman hukuman penjara antara 4 sampai dengan 20 tahun.
Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk sabu-sabu dengan berat total 79.98 gram serta ganja seberat 23.38 gram. Kasus ini menunjukkan komitmen polisi dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Depok, serta pentingnya kerjasama antara aparat keamanan dan masyarakat dalam memberantas kejahatan.
(K/09)
ACEH UTARA Seorang warga Kabupaten Aceh Utara, berinisial EM (30), akhirnya berhasil kembali ke Tanah Air setelah lebih dari dua tahun m
PeristiwaMEDAN Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tengah menelusuri status perizinan
Hukum dan KriminalTAPANULI SELATAN Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke79, Polsek Batangtoru, Polres Tapanuli Selatan menyalurkan bantuan sosi
NasionalBATU BARA Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kesehatan dan mendeteksi penyakit sejak dini, Pemerintah
KesehatanJAKARTA Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang baru dilantik, Rilke Je
NasionalLABUHANBATU SELATAN Mantan Penjabat Kepala Desa (Pj. Kades) Rasau, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), berinisi
Hukum dan KriminalMEDAN Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, mengungkapkan rencana pembangunan lembaga pemasyarakatan (lapas) mod
Hukum dan KriminalBANDUNG Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengambil langkah hukum tegas terhadap selebgram Lisa Mariana. Melalui kuasa hukumnya, R
EntertainmentWASHINGTON DC Dunia dikejutkan oleh pernyataan terbaru Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang secara terbuka membela Iran dan mengec
InternasionalBATU BARA Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Batu Bara kembali menghadirkan layanan jemput bola bagi masyarakat melalui program
Pemerintahan