Pecah Telur 35 Tahun! Tumbangkan Thailand via Adu Penalti, Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026
JAKARTA Timnas Indonesia berhasil meraih gelar juara FIFA ASEAN Cup 2026 setelah mengalahkan Thailand melalui adu penalti dalam final di S
OLAHRAGA
MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) berhasil mengembalikan uang negara senilai Rp 771.759.583,37 terkait dugaan korupsi dalam proyek Penataan Situs Benteng Putri Hijau di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, Tahun Anggaran 2022. Uang tersebut dikembalikan pada Jumat, 10 Januari 2025, setelah melalui proses yang melibatkan rekanan pelaksana kegiatan.
Mutaqqin Harahap, Aspidsus Kejati Sumut, mengungkapkan bahwa pengembalian dana dilakukan di kantor Kejati Sumut. Uang negara yang dikembalikan tersebut sebelumnya merupakan kerugian yang timbul dari kegiatan belanja bahan bangunan dan konstruksi yang diduga mengandung penyimpangan. Pengembalian tersebut diserahkan oleh RS, Wakil Direktur CV. Kenanga, yang menjadi rekanan pelaksana kegiatan, dan diterima oleh tim Jaksa Penyidik pada Bidang Pidana Khusus Kejati Sumut.
Dana itu kemudian disetorkan ke kas negara melalui Rekening Penampungan Lainnya (RPL) di Bank Mandiri. Penyidikan kasus ini berlanjut dengan penetapan tiga tersangka yang terkait dengan proyek tersebut. Ketiga tersangka adalah JP, SE, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), RGM, S.T, selaku Konsultan Pengawas, dan RS, selaku rekanan pelaksana proyek. Berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara oleh Ahli Auditor Kejati Sumut, kerugian negara akibat tindak pidana korupsi ini mencapai Rp 817.008.240,37.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, proyek ini menggunakan dana APBD Pemprov Sumut dengan anggaran sebesar Rp 3.995.670.000. Selain tiga tersangka yang sudah ditahan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara juga terus memanggil Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif Sumut, Zumri Sulthony, untuk diperiksa terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus ini.
(christie)
JAKARTA Timnas Indonesia berhasil meraih gelar juara FIFA ASEAN Cup 2026 setelah mengalahkan Thailand melalui adu penalti dalam final di S
OLAHRAGA
JAKARTA Kuasa hukum Denny Indrayana Cs, Refly Harun, meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengabulkan gugatan terkait syarat pendidikan
POLITIK
MEDAN Hampir 40 tahun tinggal di rumah papan, Rosila, warga Jalan Rela Gang Buntu, kawasan Air Bersih, Kelurahan Sudirejo, Kecamatan Medan
PEMERINTAHAN
MEDAN Sebanyak 111 dari 213 unit rumah tidak layak huni (RTLH) yang menjadi sasaran program rehabilitasi di Kota Medan saat ini sedang dik
PEMERINTAHAN
MEDAN Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) di Kota Medan kini diarahkan tidak hanya menangani layanan kesehatan ibu dan anak, tetapi juga menj
PEMERINTAHAN
BINJAI Markas Cabang (Marcab) Laskar Merah Putih (LMP) Kota Binjai meresmikan kantor baru di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Jati Kary
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Medan dengan agenda penyampaian pemandangan umum fraks
PEMERINTAHAN
MEDAN DPRD Kota Medan mengusulkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan. Revisi tersebut di
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menghadiri upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Tentara Nasional Indonesia (TNI)
PEMERINTAHAN
MEDAN Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap menerima kunjungan silaturahmi Wakil Menteri Agama (Wamenag) RI Romo H.R. Muhammad Syafi
PEMERINTAHAN