Cuaca Aceh Hari Ini Beragam, Sejumlah Wilayah Diguyur Hujan Ringan hingga Udara Kabur
BANDA ACEH Kondisi cuaca di Provinsi Aceh hari ini diprakirakan bervariasi. Sejumlah wilayah berpotensi mengalami hujan ringan, sementar
NASIONAL
Jakarta, 21 Februari 2024– Mantan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie, memberikan pandangannya terkait sanksi pencopotan posisi Ketua MK yang dijatuhkan kepada Anwar Usman. Jimly meminta Anwar untuk bersikap sebagai seorang negarawan dan menerima keputusan tersebut dengan legowo.
Menurut Jimly, langkah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh Anwar untuk merebut kembali kursi Ketua MK bukanlah pilihan yang bijak. Pemilihan ketua MK, diakui Jimly, merupakan proses internal di antara hakim konstitusi dan bukan objek yang dapat diadili oleh PTUN.
“Daripada membuat keputusan yang mempermalukan diri sendiri, seorang negarawan seharusnya mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadinya,” tegas Jimly dalam pernyataannya di kantor MUI, Jakarta.
Jimly mengingatkan potensi konflik kepentingan yang dapat timbul jika Anwar terus mempertahankan posisinya dalam menghadapi sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. “Bayangkan kubu 01 dan kubu 03 mau mempersoalkan ke MK semuanya, kalau ketuanya masih Anwar Usman mau bagaimana?” tambahnya.
Anwar Usman, yang juga diketahui sebagai paman dari calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming, dinilai melanggar kode etik berat. Hal ini terkait perannya dalam meloloskan aturan yang mengubah syarat batas usia capres-cawapres guna memuluskan jalan bagi ponakannya itu.
“Putusan MKMK sudah menjadi solusi yang perlu diterima, meskipun mungkin tidak enak bagi pribadi tertentu,” ungkap Jimly. Ia menilai bahwa pencopotan Anwar dari posisi Ketua MK serta larangan terlibat dalam penanganan sengketa Pilpres 2024 adalah langkah tepat untuk menghindari potensi konflik kepentingan.
Meskipun memahami ketidaknyamanan yang mungkin dirasakan oleh Anwar, Jimly menegaskan bahwa mengajukan gugatan ke PTUN bukanlah langkah yang tepat. “Putusan MKMK terkait etik, bukan pelanggaran hukum yang bisa diadili oleh PTUN. Jadi daripada bikin runyam, saya berharap para hakim tidak membuat keputusan yang mempermalukan diri sendiri,” tambahnya.
Sebelumnya, Anwar Usman telah mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta pada 24 November 2023, meminta agar pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK dibatalkan. Anwar juga meminta agar Suhartoyo mencabut keputusan MK yang mencopotnya, merehabilitasi nama baik, memulihkan kedudukannya, dan membayar biaya perkara.
Penegasan Jimly Asshiddiqie ini menciptakan nuansa tegang dalam dinamika politik dan hukum tanah air, sementara publik menantikan perkembangan lanjutan terkait kepemimpinan Mahkamah Konstitusi dan pengaruhnya terhadap penanganan sengketa Pilpres 2024.
(KRISNA)
BANDA ACEH Kondisi cuaca di Provinsi Aceh hari ini diprakirakan bervariasi. Sejumlah wilayah berpotensi mengalami hujan ringan, sementar
NASIONAL
MEDAN Sebagian besar wilayah Sumatera Utara diprakirakan mengalami hujan ringan sepanjang hari. Bahkan, Kabupaten Langkat berpotensi dig
NASIONAL
JAKARTA Sebagian besar wilayah DKI Jakarta diprakirakan mengalami cuaca cerah sepanjang hari. Meski demikian, Kepulauan Seribu dan sebag
NASIONAL
BANDUNG Sebagian besar wilayah Jawa Barat diprakirakan mengalami cuaca berawan sepanjang hari. Meski kondisi cuaca relatif kondusif, suh
NASIONAL
YOGYAKARTA Kondisi cuaca di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada hari ini diprakirakan didominasi berawan di seluruh wilayah. Meski tid
NASIONAL
BALI Sebagian besar wilayah di Provinsi Bali diprakirakan mengalami cuaca cerah hingga cerah berawan pada hari ini. Meski demikian, bebe
NASIONAL
MEDAN Timnas U19 Indonesia akhirnya berhasil menekuk Timnas U19 Vietnam dengan skor 21 pada pertandingan panas Piala AFF U19 2026 di S
OLAHRAGA
MEDAN Timnas U19 Indonesia untuk sementara di babak pertama, unggul 10 atas lawannya Vietnam pada Piala AFF U19 2026 di Stadion Utama S
OLAHRAGA
TABANAN Presiden Prabowo Subianto meminta kementerian dan lembaga untuk meminjamkan aset bangunan yang tidak terpakai agar dapat dimanfa
NASIONAL
BENER MERIAH Gempa bumi dengan magnitudo 4,2 mengguncang wilayah Kabupaten Bener Meriah, Aceh, pada Minggu (7/6/2026) siang. Badan Meteo
PERISTIWA