BREAKING NEWS
Minggu, 10 Agustus 2025

Lantaran Hal Sepele, Tiga Orang ini Tega Aniaya Korbannya

BITVonline.com - Selasa, 20 Februari 2024 08:20 WIB
Lantaran Hal Sepele, Tiga Orang ini Tega Aniaya Korbannya
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Jakarta – Kepolisian Sektor (Polsek) Kemayoran Jakarta Pusat mengumumkan keberhasilannya dalam membekuk 3 pelaku pengeroyokan yang terjadi di wilayah Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat. Dalam konferensi pers di Mako Polsek Kemayoran, Kapolsek Kemayoran, Kompol Arnold Julius Simanjuntak S.E., S.H., M.H, didampingi Kanit Reskrim, AKP Fauzan S.H., M.H., menjelaskan bahwa kejadian tersebut berawal dari masalah utang piutang pada hari Sabtu, 17 Februari 2024, sekitar pukul 14.30 WIB.

“Pengeroyokan tersebut terjadi karena tersangka (ATH) merasa tidak terima dengan pernyataan korban saat ditagih utang sebesar Rp130.000,-,” ungkap Kapolsek Arnold saat press release.

Baca Juga:

Menurut keterangan Kapolsek, tersangka ATH kemudian pergi untuk mengambil Sebilah senjata tajam jenis arit dan memanggil dua tersangka lainnya, yaitu SU dan SP. Begitu tiba di lokasi, ketiga tersangka langsung menyerang korban dan temannya, TA. Kedua korban berusaha menyelamatkan diri dengan masuk ke dalam sebuah indomaret, namun disana mereka dilukai oleh para tersangka dengan arit dan rak besi.

“Setelah melakukan penganiayaan, ketiga tersangka berusaha melarikan diri, namun beberapa anggota unit reskrim Polsek Kemayoran berhasil mengejar mereka. Pada hari kejadian, sekitar pukul 17.30 WIB, kami berhasil mengamankan tersangka ATH di rumahnya di Jl. H. Ung. Kemudian, pada hari yang sama sekitar pukul 23.00 WIB, kami berhasil mengamankan tersangka kedua, SU, di tempat tongkrongannya di Jl. Utan Panjang. Tersangka ketiga, ST, berhasil diamankan pada Senin dini hari, tanggal 20 Februari 2024,” papar Kapolsek.

Baca Juga:

Selain mengamankan ketiga tersangka, Unit Reskrim Polsek Kemayoran juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk sebilah senjata tajam jenis arit dan rak besi. Para pelaku pengeroyokan tersebut dijerat dengan pasal 170 KUHP, yang mengancam dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun. Sementara itu, kedua korban, AS dan TA, saat ini masih dalam perawatan intensif di Rumah Sakit Yarsi Jakarta Pusat.

(Frs)

Tags
beritaTerkait
Menteri PKP Minta Warga Aktif Laporkan Pengembang Nakal: "Kami Siap Tindaklanjuti"
Anggota DPR Kritik Penangkapan Pengakal Sistem Judol: Seharusnya Bandar yang Disikat!
Gubernur Khofifah Imbau Warga Tidak Kibarkan Bendera One Piece di Bulan Kemerdekaan
Ikang Fawzi Bebaskan Siapa Saja Nyanyikan Lagunya: "Aku Gak Punya Hak Buat Malak"
Soroti Evakuasi Warga Gaza ke Pulau Galang, DPR: Jangan Sampai Niat Baik Ganggu Sistem Domestik Kita
Partai NasDem Targetkan Tiga Besar di Pemilu 2029, Ketua DPP: Kemenangan Harus Berpihak pada Rakyat
komentar
beritaTerbaru