Dua Mantan Pejabat BPN Ditahan, Diduga Terlibat Korupsi Penjualan Aset PTPN 1 ke Ciputra Land
MEDAN Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menetapkan dua orang mantan pejabat Badan Perta
Hukum dan Kriminal
Jakarta – Kepolisian Sektor (Polsek) Kemayoran Jakarta Pusat mengumumkan keberhasilannya dalam membekuk 3 pelaku pengeroyokan yang terjadi di wilayah Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat. Dalam konferensi pers di Mako Polsek Kemayoran, Kapolsek Kemayoran, Kompol Arnold Julius Simanjuntak S.E., S.H., M.H, didampingi Kanit Reskrim, AKP Fauzan S.H., M.H., menjelaskan bahwa kejadian tersebut berawal dari masalah utang piutang pada hari Sabtu, 17 Februari 2024, sekitar pukul 14.30 WIB.
“Pengeroyokan tersebut terjadi karena tersangka (ATH) merasa tidak terima dengan pernyataan korban saat ditagih utang sebesar Rp130.000,-,” ungkap Kapolsek Arnold saat press release.
Menurut keterangan Kapolsek, tersangka ATH kemudian pergi untuk mengambil Sebilah senjata tajam jenis arit dan memanggil dua tersangka lainnya, yaitu SU dan SP. Begitu tiba di lokasi, ketiga tersangka langsung menyerang korban dan temannya, TA. Kedua korban berusaha menyelamatkan diri dengan masuk ke dalam sebuah indomaret, namun disana mereka dilukai oleh para tersangka dengan arit dan rak besi.
“Setelah melakukan penganiayaan, ketiga tersangka berusaha melarikan diri, namun beberapa anggota unit reskrim Polsek Kemayoran berhasil mengejar mereka. Pada hari kejadian, sekitar pukul 17.30 WIB, kami berhasil mengamankan tersangka ATH di rumahnya di Jl. H. Ung. Kemudian, pada hari yang sama sekitar pukul 23.00 WIB, kami berhasil mengamankan tersangka kedua, SU, di tempat tongkrongannya di Jl. Utan Panjang. Tersangka ketiga, ST, berhasil diamankan pada Senin dini hari, tanggal 20 Februari 2024,” papar Kapolsek.
Selain mengamankan ketiga tersangka, Unit Reskrim Polsek Kemayoran juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk sebilah senjata tajam jenis arit dan rak besi. Para pelaku pengeroyokan tersebut dijerat dengan pasal 170 KUHP, yang mengancam dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun. Sementara itu, kedua korban, AS dan TA, saat ini masih dalam perawatan intensif di Rumah Sakit Yarsi Jakarta Pusat.
(Frs)
MEDAN Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menetapkan dua orang mantan pejabat Badan Perta
Hukum dan Kriminal
JAKARTA Sejumlah relawan pendukung Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang tergabung dalam Aliansi Indo
Nasional
JAKARTA Menteri Luar Negeri RI, Sugiono, menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto sama sekali tidak memiliki rencana untuk melakukan k
Nasional
BANDUNG Puluhan santri yang tergabung dalam Forum Santri Nusantara (FSN) Bandung Raya mendatangi kediaman anggota DPR RI Atalia Praratya
Peristiwa
JAKARTA Microsoft secara resmi mengumumkan bahwa dukungan untuk sistem operasi Windows 10 akan dihentikan pada hari ini, Selasa (14/10).
Sains & Teknologi
JAKARTA Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Nasional
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pembatalan rencana pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN).adsense Dengan k
Ekonomi
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan PT Loco Montrado (LCM) sebagai tersangka korporasi dalam perkara duga
Hukum dan Kriminal
BANDA ACEH Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menyalurkan bantuan beras kepada komunitas ojek online (ojol) seProvinsi Aceh dalam kegiatan
Nasional
ACEH UTARA Sebanyak tujuh desa di Kecamatan Pirak Timu, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, terendam banjir pada Selasa (14/10/2025), s
Peristiwa