BREAKING NEWS
Kamis, 06 November 2025

General Manager Ditahan, Total 11 Tersangka Terlibat Kasus Korupsi Komoditas Timah

BITVonline.com - Senin, 19 Februari 2024 12:11 WIB
General Manager Ditahan, Total 11 Tersangka Terlibat Kasus Korupsi Komoditas Timah
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat PT Timah Tbk terkait tata niaga komoditas timah dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) tahun 2015-2022. Tersangka yang ditetapkan bernama RL, yang merupakan General Manager PT TIN. Langkah hukum ini mengangkat jumlah tersangka dalam kasus tersebut menjadi sebanyak 11 orang.

RL langsung ditahan di Rutan Pondok Bambu setelah penetapan statusnya sebagai tersangka. Kepastian penahanan RL disampaikan oleh Kuntadi, juru bicara Kejagung. RL akan ditahan selama 20 hari ke depan, dihitung sejak hari penetapan status tersangkanya.

Dalam keterangannya, Kuntadi menyebutkan bahwa RL terlibat dalam penandatanganan kontrak kerja sama bersama tersangka lainnya, yaitu MRPT dan EE dari PT Timah. Keterlibatan RL dalam proses kontrak ini menjadi salah satu fokus penyelidikan dalam kasus ini.

Kasus ini telah menarik perhatian publik karena Kejagung telah melakukan pemeriksaan terhadap 130 saksi sejak awal penyelidikan dilakukan. Hal ini menandakan intensitas dan kompleksitas dari kasus ini yang sedang ditangani oleh pihak berwenang.

RL disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3, bersamaan dengan Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dengan penetapan RL sebagai tersangka, maka total ada 11 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Rinciannya mencakup SG alias AW dan MBG, yang merupakan Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Selain itu, HT alias ASN, Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN), serta MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021, dan EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018.

Terdapat juga tersangka lainnya seperti BY (Mantan Komisaris CV VIP), RI (Direktur Utama PT SBS), TN (beneficial ownership CV VIP dan PT MCN), AA (Manajer Operasional tambang CV VIP), serta TT yang merupakan tersangka perintangan penyidikan perkara.

Penambahan tersangka baru dalam kasus ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak tindak pidana korupsi yang terjadi di sektor pertambangan. Diharapkan, proses hukum selanjutnya akan membawa keadilan bagi semua pihak yang terlibat serta memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi di masa yang akan datang.

(A/08)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru