Komisi III DPR RI Fraksi PDIP Dorong Kasus Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum
JAKARTA Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP, Safaruddin, mendorong agar penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS
HUKUM DAN KRIMINAL
SIDOARJO – Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo telah menetapkan hukuman mati bagi Aryo Anggowo (31), Muhammad Nafik Supriyanto (41), dan Hendrik Anggun Setiawan (33) atas dakwaan mereka dalam kasus pengedaran narkotika di Pulau Jawa. Keputusan ini diambil setelah mereka terbukti bersalah dalam kasus yang mencuat sejak aparat penegak hukum menerima informasi mengenai pengiriman narkoba dari Jakarta ke Surabaya. Pada 10 Mei 2023, polisi mengikuti ketiga terdakwa dari Tol Mojokerto hingga Tol Juanda sebelum mereka memasuki sebuah rumah di Buduran, Sidoarjo.
Dalam penggerebekan yang dilakukan polisi, ditemukan 20 bungkus teh yang berisi sabu seberat 20 kg serta kantong keresek yang memuat 3.888 butir ekstasi. Selain itu, terdapat juga bahan-bahan cair yang diyakini akan digunakan untuk memproduksi sabu.
Meskipun satu tersangka, yaitu BK, masih buron, PN Sidoarjo telah mengambil langkah tegas dalam menghukum ketiga terdakwa yang berhasil ditangkap. Majelis hakim yang dipimpin oleh Syafril Batubara dengan anggota Bambang Trenggono dan Dasriwati, memutuskan untuk menjatuhkan hukuman mati sebagai bentuk hukuman maksimal atas perbuatan mereka.
Majelis hakim menegaskan bahwa hukuman mati dijatuhkan karena perbuatan mereka tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak masa depan bangsa Indonesia. Tindakan pengedaran narkotika oleh Aryo Anggowo, Muhammad Nafik Supriyanto, dan Hendrik Anggun Setiawan dianggap sebagai tindakan yang tidak mendukung program pemerintah dan masuk dalam sindikat peredaran narkotika.
Keputusan ini menjadi bukti komitmen keras pengadilan terhadap pemberantasan narkotika di Indonesia, serta menjadi peringatan bagi siapa pun yang berniat melanggar hukum terkait obat-obatan terlarang.
(A/08)
JAKARTA Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP, Safaruddin, mendorong agar penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi III DPR RI menyepakati sejumlah poin penting dalam rapat khusus terkait kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordin
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kementerian Pariwisata (Kemenpar) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE/1/HK.01.03/MP/2026 untuk mengatur pelaksanaan keg
PARIWISATA
MEDAN Menyambut mudik Lebaran 2026, Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak memberikan solusi bagi warga yang khawatir terha
NASIONAL
JAKARTA Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Polri untuk mengungkap akt
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah memastikan pasokan komoditas pangan strategis atau sembako untuk perayaan Nyepi dan Idulfitri 1447 Hijriah dalam kond
EKONOMI
MEDAN Seorang pria berinisial MF (41), yang menjabat sebagai Kepala Lingkungan 19, Kelurahan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Barat, Kota Me
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Senyum bahagia dan tawa ceria mengisi lantai 3 Ramayana Teladan, Medan, saat 400 anak yatim dan dhuafa memilih pakaian Lebaran imp
PEMERINTAHAN
MEDAN Dalam rangka mendukung kelancaran arus mudik Lebaran 2026, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menyediakan layanan kese
NASIONAL
RANTAUPRAPAT Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut telah menetapkan Andi Hakim Febriansyah, mantan Kepala Kas B
HUKUM DAN KRIMINAL