BREAKING NEWS
Minggu, 19 Oktober 2025

Pengadilan Negeri Sidoarjo Vonis Mati 3 Pengedar Sabu

BITVonline.com - Minggu, 18 Februari 2024 11:12 WIB
Pengadilan Negeri Sidoarjo Vonis Mati 3 Pengedar Sabu
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SIDOARJO – Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo telah menetapkan hukuman mati bagi Aryo Anggowo (31), Muhammad Nafik Supriyanto (41), dan Hendrik Anggun Setiawan (33) atas dakwaan mereka dalam kasus pengedaran narkotika di Pulau Jawa. Keputusan ini diambil setelah mereka terbukti bersalah dalam kasus yang mencuat sejak aparat penegak hukum menerima informasi mengenai pengiriman narkoba dari Jakarta ke Surabaya. Pada 10 Mei 2023, polisi mengikuti ketiga terdakwa dari Tol Mojokerto hingga Tol Juanda sebelum mereka memasuki sebuah rumah di Buduran, Sidoarjo.

Dalam penggerebekan yang dilakukan polisi, ditemukan 20 bungkus teh yang berisi sabu seberat 20 kg serta kantong keresek yang memuat 3.888 butir ekstasi. Selain itu, terdapat juga bahan-bahan cair yang diyakini akan digunakan untuk memproduksi sabu.

Meskipun satu tersangka, yaitu BK, masih buron, PN Sidoarjo telah mengambil langkah tegas dalam menghukum ketiga terdakwa yang berhasil ditangkap. Majelis hakim yang dipimpin oleh Syafril Batubara dengan anggota Bambang Trenggono dan Dasriwati, memutuskan untuk menjatuhkan hukuman mati sebagai bentuk hukuman maksimal atas perbuatan mereka.

Majelis hakim menegaskan bahwa hukuman mati dijatuhkan karena perbuatan mereka tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak masa depan bangsa Indonesia. Tindakan pengedaran narkotika oleh Aryo Anggowo, Muhammad Nafik Supriyanto, dan Hendrik Anggun Setiawan dianggap sebagai tindakan yang tidak mendukung program pemerintah dan masuk dalam sindikat peredaran narkotika.

Keputusan ini menjadi bukti komitmen keras pengadilan terhadap pemberantasan narkotika di Indonesia, serta menjadi peringatan bagi siapa pun yang berniat melanggar hukum terkait obat-obatan terlarang.

(A/08)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru