BREAKING NEWS
Minggu, 05 Oktober 2025

90 Orang Disidang Terkait Pungutan Liar di Rutan, 78 Diberi Sanksi Berat!

BITVonline.com - Kamis, 15 Februari 2024 12:10 WIB
90 Orang Disidang Terkait Pungutan Liar di Rutan, 78 Diberi Sanksi Berat!
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan sidang kasus pelanggaran etik yang terkait dengan praktik pungutan liar atau pungli di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Dalam rangka menegakkan integritas dan profesionalisme lembaga anti-korupsi tersebut, sebanyak 90 orang telah menjalani sidang etik sebagai bagian dari upaya untuk membersihkan citra KPK.

Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, mengungkapkan bahwa dari total 90 orang yang disidang, sebanyak 78 orang di antaranya dikenai sanksi berat yang mencakup permohonan maaf secara terbuka. Sanksi tersebut diberlakukan sebagai bentuk tanggung jawab dan konsekuensi atas pelanggaran etik yang terbukti dilakukan oleh para pihak terkait. Tindakan ini diambil untuk memberikan sinyal keras bahwa KPK tidak akan mentoleransi praktik-praktik yang merugikan integritas dan moralitas lembaga.

Lebih lanjut, Tumpak menjelaskan bahwa 12 orang lainnya yang terlibat dalam kasus ini telah diserahkan kepada Sekretariat Jenderal KPK untuk penyelesaian perkara selanjutnya. Proses hukum akan terus berlanjut untuk memastikan bahwa setiap individu yang terlibat dalam pelanggaran etik menerima sanksi yang pantas sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

Dalam penegakan hukum terhadap para pelaku, Dewas KPK telah menerapkan pasal-pasal yang relevan terkait dengan penyalahgunaan kewenangan dan jabatan, serta penerimaan keuntungan pribadi dalam pelaksanaan tugas mereka. Tindakan tegas ini sejalan dengan komitmen KPK untuk menjaga independensi dan profesionalisme dalam memberantas korupsi di Indonesia.

Kasus pelanggaran etik di Rutan KPK bukan hanya menjadi sorotan internal lembaga, tetapi juga mencerminkan komitmen KPK untuk terus memperkuat sistem pengawasan internal dan eksternal agar dapat menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemberantasan korupsi ini. Dengan tindakan ini, diharapkan KPK dapat memperkuat basis integritasnya dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam pelanggaran etik diberikan sanksi yang sejalan dengan prinsip-prinsip hukum dan keadilan.

(A/08)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru