BREAKING NEWS
Kamis, 06 November 2025

MA Potong Vonis Asisten Eks Hakim Agung Sudrajad Dimyati Jadi 2 Tahun

BITVonline.com - Kamis, 15 Februari 2024 09:03 WIB
MA Potong Vonis Asisten Eks Hakim Agung Sudrajad Dimyati Jadi 2 Tahun
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Skandal korupsi di Mahkamah Agung (MA) menghadapi babak baru dengan pemotongan vonis bagi beberapa terdakwa, termasuk hakim dan pegawai negeri sipil (PNS), oleh Mahkamah Agung itu sendiri. Salah satu yang terkena dampak pemotongan vonis adalah asisten hakim agung Sudrajat Dimyati, Elly Tri Pangestuti, yang terbukti terlibat dalam penerimaan suap terkait perkara kasasi.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah pejabat MA, termasuk Sudrajat Dimyati dan Elly, terkait penerimaan suap terkait putusan kasus pailit Intidana pada September 2022. Proses hukum pun berlanjut dengan persidangan terpisah bagi Sudrajat dan Elly. Elly, yang merupakan asisten Sudrajat, didakwa menyuap atasannya tersebut. Hakim Elly akhirnya divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara 4,5 tahun, yang kemudian dipotong menjadi 2 tahun setelah proses kasasi.

Namun, kasus ini tidak hanya melibatkan hakim dan asistennya. Sejumlah PNS dan pengusaha juga terlibat dalam skandal ini. Beberapa di antaranya juga mengalami pemotongan vonis, seperti PNS MA Muhajir Habibie dan Desy Yustria yang awalnya dihukum 8 tahun penjara dan diperberat menjadi 10 tahun penjara.

Selain itu, terdapat kluster lain dalam skandal ini, seperti pengacara dan pengusaha yang terlibat dalam proses suap. Pengacara seperti Yosep Parera dan Eko Suparno, serta beberapa pengusaha, juga mendapatkan vonis penjara.

Meskipun sebagian terdakwa menerima pemotongan vonis, kasus ini menunjukkan upaya serius dari pihak berwenang untuk memberantas korupsi di institusi peradilan. Dengan pemotongan vonis yang dilakukan oleh MA, diharapkan akan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan di Indonesia.

(A/08)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru