Rupiah Tembus Rp 18.000, Gubernur BI Ungkap 2 Strategi Stabilkan Nilai Tukar
JAKARTA Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengungkapkan dua strategi utama dari sisi fiskal dan moneter untuk memperkuat nilai tu
EKONOMI
JAKARTA – Dadan Tri Yudianto mendapati dirinya terjerat dalam belitan kasus suap senilai Rp 11,2 miliar terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Dalam tuntutan yang dilayangkan oleh jaksa, Dadan dihadapkan pada ancaman hukuman penjara selama 11 tahun 5 bulan, ditambah dengan denda sebesar Rp 1 miliar. Jaksa menyakini bahwa Dadan telah terbukti menerima suap bersama Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan, sebagai bagian dari proses pengurusan perkara di MA.
Tuntutan tersebut didasarkan pada dugaan pelanggaran Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Dadan diduga menerima suap dari debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana/KSP ID, Heryanto Tanaka, dengan tujuan memengaruhi hasil putusan kasasi dalam perkara nomor 326K/Pid/2022. Jaksa juga menyinggung bahwa suap tersebut bertujuan agar perkara kepailitan KSP Intidana dapat diputus sesuai dengan keinginan Heryanto.
Namun, saga ini tak hanya berkisar pada urusan hukum semata. Jaksa juga menyoroti dampak yang ditimbulkan oleh tindakan Dadan terhadap kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan, khususnya MA. Hal ini menjadi salah satu faktor yang memberatkan tuntutan terhadap Dadan. Meski begitu, jaksa juga mencatat bahwa Dadan belum pernah dihukum sebelumnya, yang menjadi faktor yang meringankan.
Sebelumnya, Dadan telah didakwa menerima suap terkait pengurusan perkara di MA bersama Hasbi Hasan. Suap tersebut diduga diterima Dadan dengan maksud untuk memengaruhi jalannya proses hukum. Akibatnya, Dadan kini terjerat dalam jeratan hukum yang mengancam masa depannya.
Kisah ini memperlihatkan kompleksitas dan tantangan dalam menjaga integritas lembaga peradilan serta menegakkan supremasi hukum di Indonesia. Dengan segala pertimbangan hukum dan moralitas, proses peradilan terhadap Dadan Tri Yudianto menjadi sorotan penting dalam menegakkan keadilan dan menuntaskan korupsi di negeri ini.
(A/08)
JAKARTA Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengungkapkan dua strategi utama dari sisi fiskal dan moneter untuk memperkuat nilai tu
EKONOMI
JAKARTA Ketua Umum PSSI Erick Thohir memberikan apresiasi kepada pelatih Timnas Indonesia John Herdman yang berani memberikan kesempatan k
OLAHRAGA
JAKARTA Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana menyebut sektor pariwisata Indonesia saat ini berada pada jalur pertumbuhan yang posit
PARIWISATA
JAKARTA Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami penurunan pada perdagangan hari ini, Sabtu (6/6/2026). Harga em
EKONOMI
JAKARTA Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan dukungan penuh terhadap Badan Narkotika Nasional (BNN) yang berhasil membongkar j
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mengontrol kadar gula darah tidak selalu harus dilakukan dengan olahraga berat atau menghabiskan waktu di pusat kebugaran. Sebuah
KESEHATAN
SURABAYA Tanggal 6 Juni menjadi momentum penting dalam sejarah bangsa Indonesia. Pada tanggal tersebut, tahun 1901, lahir sosok yang kelak
SOSOK
JAKARTA Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menanggapi usulan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai yang mendorong agar
POLITIK
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mencatat penurunan signifikan selama periode perdagangan 25 Juni 2026. Bursa Efek Indonesia
EKONOMI
JAKARTA Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini, menyoroti potensi kenaikan harga obat di Indonesia yang dinilai dipicu oleh pelemahan n
EKONOMI