BREAKING NEWS
Selasa, 03 Maret 2026

Polisi Bogor Tangkap WNA Afghanistan Terlibat Transaksi Ganja di Puncak

BITVonline.com - Senin, 12 Februari 2024 08:17 WIB
Polisi Bogor Tangkap WNA Afghanistan Terlibat Transaksi Ganja di Puncak
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BOGOR – Polisi di Bogor, Jawa Barat, berhasil menangkap seorang warga negara asing (WNA) berinisial AH (34) yang diduga terlibat dalam transaksi narkoba jenis ganja di kawasan Puncak. Kejadian ini menyoroti kompleksitas masalah narkotika yang melibatkan pelaku lintas negara.

Penangkapan tersebut terjadi di sebuah vila di Desa Ciloto, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, di mana AH tertangkap sedang melakukan transaksi ganja. Satu paket ganja berhasil disita oleh petugas pada saat penangkapan tersebut, menandakan kegiatan ilegal tersebut telah dilakukan di tempat tersebut.

AKP Septian, dalam pernyataannya, menjelaskan bahwa investigasi awal menunjukkan adanya dugaan transaksi narkoba yang melibatkan pengungsi dari Afghanistan hingga Timur Tengah di wilayah Puncak. Ini menunjukkan kompleksitas peredaran narkoba di daerah tersebut, yang mungkin melibatkan jaringan lintas negara.

Polisi terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas. AH, yang saat ini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut, menjadi fokus utama dalam penyelidikan ini. Selain itu, polisi juga sedang melakukan pencarian terhadap bandar besar yang diduga juga merupakan WNA, menunjukkan upaya serius dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Keberhasilan penangkapan AH menunjukkan komitmen polisi dalam mengatasi masalah narkoba di Indonesia, khususnya di kawasan yang rentan seperti Puncak. Kasus ini juga menyoroti pentingnya kerja sama lintas negara dalam menghadapi tantangan narkotika yang semakin kompleks dan berdampak lintas batas. Dengan upaya terus-menerus dari aparat penegak hukum, diharapkan peredaran narkoba dapat ditekan, dan masyarakat dapat terlindungi dari bahaya yang ditimbulkannya.

(FZ/011)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru