Makna Spiritual Idul Fitri: Jangan Hanya Pakaian Baru dan Hidangan, Lakukan Muhasabah
BANDA ACEH Mudir Pondok Tahfizd Ihya&039ul Qur&039an (PTIQ) Blang Oi, Ustaz Abdurrahim Abu Zubaidah, mengajak umat Islam tidak hanya
AGAMA
JAKARTA – Mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina, Galaila Karen Agustiawan, menghadapi dakwaan atas dugaan korupsi terkait pembelian liquefied natural gas (LNG) yang diduga merugikan negara hingga USD 113 juta. Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, pada Senin (12/2/2024). Selain dituduh merugikan negara dalam jumlah yang besar, Karen juga didakwa memperkaya diri sendiri dengan lebih dari Rp 1 miliar.
Menurut hasil investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 29 Desember 2024, Karen disebut memberikan persetujuan untuk pengembangan LNG di Amerika Serikat tanpa adanya pedoman yang jelas. Karen hanya memberikan izin prinsip tanpa dasar justifikasi analisis secara ekonomis dan analisis resiko yang memadai.
Karen Agustiawan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dia juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus yang sama.
KPK menduga perbuatan Karen mengakibatkan kerugian negara hingga mencapai Rp 2,1 triliun. Karen telah ditahan oleh KPK sejak 19 September dan sejak itu menghadapi proses hukum yang berkepanjangan.
Permasalahan ini bermula dari rencana pengadaan LNG oleh Pertamina pada tahun 2012 untuk mengatasi defisit gas di Indonesia. Karen, yang menjabat sebagai Dirut PT Pertamina periode 2009-2014, mengusulkan kerja sama dengan sejumlah produsen dan supplier LNG di luar negeri, termasuk perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) dari Amerika Serikat.
KPK menduga Karen mengambil keputusan secara sepihak tanpa melakukan kajian menyeluruh dan tidak melaporkan keputusannya kepada Komisaris Pertamina atau mendapatkan restu dari pemerintah sebagai pemegang saham. Karen sendiri membantah tudingan tersebut dan menyatakan bahwa pembelian LNG itu juga diketahui oleh pemerintah.
Kasus ini menyoroti pentingnya tata kelola perusahaan yang transparan dan akuntabel serta menunjukkan betapa pentingnya penegakan hukum dalam menangani kasus korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.
(A/08)
BANDA ACEH Mudir Pondok Tahfizd Ihya&039ul Qur&039an (PTIQ) Blang Oi, Ustaz Abdurrahim Abu Zubaidah, mengajak umat Islam tidak hanya
AGAMA
BANDA ACEH Ribuan warga Banda Aceh dan sekitarnya memadati jalanjalan protokol kota untuk mengikuti Pawai Takbir Idul Fitri 1447 Hijria
NASIONAL
PADANGSIDIMPUAN Ribuan masyarakat Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, memad
NASIONAL
MEDAN Memasuki hari kedua Idul Fitri 1447 Hijriah, Minggu (22/03/2026), Plaza Medan Fair dipadati pengunjung yang ingin menghabiskan wak
NASIONAL
ACEH TAMIANG Presiden Prabowo Subianto melaksanakan Salat Idul Fitri 1447 Hijriah bersama warga di Masjid Darussalam, Desa Simpang Empat
NASIONAL
ACEH TAMIANG Presiden Prabowo Subianto menyatakan pemulihan pascabencana banjir di Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, telah mencapai
NASIONAL
ACEH TAMIANG Presiden Prabowo Subianto melaksanakan Salat Idul Fitri di Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, Sabtu, 21 Maret 2026. Kehadiran Pr
NASIONAL
PADANGSIDIMPUAN Ribuan warga memadati Masjid Agung Al Abror, Padangsidimpuan, Sumatera Utara, untuk melaksanakan Salat Idul Fitri, Sabtu
NASIONAL
BANDA ACEH Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau dikenal Mualem, membagikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada warga melalui timnya di Meuligo
NASIONAL
ACEH TAMIANG Menutup bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, SE, bersama Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavi
PEMERINTAHAN