BREAKING NEWS
Senin, 16 Juni 2025

Pemagaran Laut Ilegal di Tangerang: Nelayan Terkungkung, Negara Bertindak

BITVonline.com - Jumat, 10 Januari 2025 06:51 WIB
75 view
Pemagaran Laut Ilegal di Tangerang: Nelayan Terkungkung, Negara Bertindak
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Jakarta – Pemagaran laut ilegal sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang menuai kontroversi. Pemasangan pagar bambu yang menjorok ke laut ini dianggap mempersulit akses nelayan dan menimbulkan kesan kepemilikan pribadi atas wilayah yang seharusnya menjadi milik negara.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Pung Nugroho Saksono, memimpin langsung penyegelan pagar laut tersebut pada Kamis (9/1/2025). Pria yang akrab disapa Ipunk ini menyatakan bahwa pagar tersebut seperti memagari pulau, menciptakan batas yang seolah-olah memenjarakan nelayan setempat.

“Pagar ini memagari pulau dan menjorok ke laut. Saat dilihat langsung, pagar tersebut putus-putus dan sulit diakses nelayan. Seolah-olah laut ini menjadi milik segelintir orang, padahal laut adalah milik negara,” ujar Ipunk di lokasi penyegelan. Pemagaran laut ilegal ini menimbulkan keresahan di kalangan nelayan, terutama mereka yang tinggal di kampung nelayan sekitar wilayah tersebut. Ipunk menambahkan bahwa para nelayan sering kali mengalami kecelakaan saat melaut pada malam hari karena terbentur pagar bambu yang tidak terlihat jelas.

Baca Juga:

“Kami sempat berbincang dengan beberapa nelayan. Mereka mengeluhkan sulitnya akses keluar-masuk saat malam hari. Kapal kecil mereka, yang hanya berkapasitas 2 atau 3 GT, sering menabrak pagar. Hal ini sangat merugikan nelayan kecil yang menggantungkan hidup pada laut,” imbuhnya.

Penyegelan pagar laut yang membentang di enam kecamatan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Prabowo Subianto kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. Ipunk menjelaskan bahwa langkah tegas diambil karena pemasangan pagar tersebut tidak memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Baca Juga:

“Kasus ini sudah viral, dan Presiden telah memerintahkan tindakan tegas. Pak Menteri langsung memberikan instruksi kepada saya untuk melakukan penyegelan. Negara tidak boleh kalah. Sekali lagi saya tegaskan, negara tidak boleh kalah,” tegas Ipunk.

Selain melanggar aturan perizinan, pagar laut tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan akses laut yang dijamin untuk semua warga negara. Penyegelan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam menjaga kelestarian sumber daya laut serta melindungi hak-hak nelayan tradisional yang selama ini terabaikan.

(christie)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tags
beritaTerkait
Trump Pertimbangkan Perluasan Larangan Masuk ke AS, 36 Negara Terancam
Golkar Persilakan Jokowi Gabung PSI: Kalau Mau Masuk Golkar, Silakan Komunikasi Aktif
Nekat Kabur dari Petugas, Dua Pencuri Besi Lompat ke Jurang 100 Meter di Batu Lubang Tapteng , 1 T3was!
Di Tengah Akad Al Ghazali, Ahmad Dhani dan Maia Estianty Tunjukkan Kekompakan sebagai Orangtua
Bupati Langkat Dukung Penuh Perjuangan Masyarakat Adat Desa Pertumbukan: Tanah Ulayat untuk Ketahanan Pangan dan Masa Depan Generasi
Wartawan Gelar Aksi di Kantor Wali Kota Padangsidimpuan, Protes Pemangkasan Anggaran Media
komentar
beritaTerbaru