Krisis Pangan Global Mengintai, Mentan Amran Sebut Konglomerat Dunia Diam-diam Serbu Sektor Pertanian
JAKARTA Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkapkan, sejumlah konglomerat dunia diamdiam mulai berinvestasi di sektor pertanian
EKONOMI
Jakarta – Pemagaran laut ilegal sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang menuai kontroversi. Pemasangan pagar bambu yang menjorok ke laut ini dianggap mempersulit akses nelayan dan menimbulkan kesan kepemilikan pribadi atas wilayah yang seharusnya menjadi milik negara.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Pung Nugroho Saksono, memimpin langsung penyegelan pagar laut tersebut pada Kamis (9/1/2025). Pria yang akrab disapa Ipunk ini menyatakan bahwa pagar tersebut seperti memagari pulau, menciptakan batas yang seolah-olah memenjarakan nelayan setempat.
“Pagar ini memagari pulau dan menjorok ke laut. Saat dilihat langsung, pagar tersebut putus-putus dan sulit diakses nelayan. Seolah-olah laut ini menjadi milik segelintir orang, padahal laut adalah milik negara,” ujar Ipunk di lokasi penyegelan. Pemagaran laut ilegal ini menimbulkan keresahan di kalangan nelayan, terutama mereka yang tinggal di kampung nelayan sekitar wilayah tersebut. Ipunk menambahkan bahwa para nelayan sering kali mengalami kecelakaan saat melaut pada malam hari karena terbentur pagar bambu yang tidak terlihat jelas.
“Kami sempat berbincang dengan beberapa nelayan. Mereka mengeluhkan sulitnya akses keluar-masuk saat malam hari. Kapal kecil mereka, yang hanya berkapasitas 2 atau 3 GT, sering menabrak pagar. Hal ini sangat merugikan nelayan kecil yang menggantungkan hidup pada laut,” imbuhnya.
Penyegelan pagar laut yang membentang di enam kecamatan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Prabowo Subianto kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. Ipunk menjelaskan bahwa langkah tegas diambil karena pemasangan pagar tersebut tidak memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
“Kasus ini sudah viral, dan Presiden telah memerintahkan tindakan tegas. Pak Menteri langsung memberikan instruksi kepada saya untuk melakukan penyegelan. Negara tidak boleh kalah. Sekali lagi saya tegaskan, negara tidak boleh kalah,” tegas Ipunk.
Selain melanggar aturan perizinan, pagar laut tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan akses laut yang dijamin untuk semua warga negara. Penyegelan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam menjaga kelestarian sumber daya laut serta melindungi hak-hak nelayan tradisional yang selama ini terabaikan.
(christie)
JAKARTA Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkapkan, sejumlah konglomerat dunia diamdiam mulai berinvestasi di sektor pertanian
EKONOMI
MEDAN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) terus memperkuat tata kelola aset daera
PEMERINTAHAN
ACEH TENGAH Sejumlah desa di lima kecamatan di Aceh Tengah kembali dilanda banjir luapan akibat hujan deras yang mengguyur kawasan terse
PERISTIWA
GAZA Serangan udara kembali dilancarkan Israel Defense Forces (IDF) ke wilayah Jalur Gaza pada Senin, 6 April 2026, di tengah berlangsun
INTERNASIONAL
JAKARTA Istana Kepresidenan merespons santai video viral pengamat politik Saiful Mujani yang menyinggung soal menjatuhkan Presiden Pra
NASIONAL
JAKARTA Pengamat politik Saiful Mujani angkat bicara terkait potongan video viral yang menampilkan dirinya berbicara soal menjatuhkan
POLITIK
JAKARTA Isu perombakan Kabinet Merah Putih mencuat di tengah dinamika politik dan tekanan geopolitik global. Pihak Istana Kepresidenan m
NASIONAL
JAKARTA Mantan staf khusus Presiden ke7 RI, Andi Taufan Garuda Putra, menyatakan tidak mengetahui pokok perkara dalam kasus dugaan koru
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Dinamika internal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Kota Medan kembali mencuat. Kader akar rumput PDIP Medan Amplas,
POLITIK
JAKARTA Ombudsman Perwakilan Provinsi Sumatera Utara tengah menjadi sorotan tajam setelah sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan
HUKUM DAN KRIMINAL