Menag Nasaruddin Umar Ajak Masjid Indonesia Bersatu Doa untuk Palestina Selama Ramadan
JAKARTA Menteri Agama, Nasaruddin Umar, mengimbau seluruh imam dan pengelola masjid di Indonesia memperbanyak doa bagi keselamatan rakya
NASIONAL
Jakarta – Pemagaran laut ilegal sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang menuai kontroversi. Pemasangan pagar bambu yang menjorok ke laut ini dianggap mempersulit akses nelayan dan menimbulkan kesan kepemilikan pribadi atas wilayah yang seharusnya menjadi milik negara.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Pung Nugroho Saksono, memimpin langsung penyegelan pagar laut tersebut pada Kamis (9/1/2025). Pria yang akrab disapa Ipunk ini menyatakan bahwa pagar tersebut seperti memagari pulau, menciptakan batas yang seolah-olah memenjarakan nelayan setempat.
“Pagar ini memagari pulau dan menjorok ke laut. Saat dilihat langsung, pagar tersebut putus-putus dan sulit diakses nelayan. Seolah-olah laut ini menjadi milik segelintir orang, padahal laut adalah milik negara,” ujar Ipunk di lokasi penyegelan. Pemagaran laut ilegal ini menimbulkan keresahan di kalangan nelayan, terutama mereka yang tinggal di kampung nelayan sekitar wilayah tersebut. Ipunk menambahkan bahwa para nelayan sering kali mengalami kecelakaan saat melaut pada malam hari karena terbentur pagar bambu yang tidak terlihat jelas.
“Kami sempat berbincang dengan beberapa nelayan. Mereka mengeluhkan sulitnya akses keluar-masuk saat malam hari. Kapal kecil mereka, yang hanya berkapasitas 2 atau 3 GT, sering menabrak pagar. Hal ini sangat merugikan nelayan kecil yang menggantungkan hidup pada laut,” imbuhnya.
Penyegelan pagar laut yang membentang di enam kecamatan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Prabowo Subianto kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. Ipunk menjelaskan bahwa langkah tegas diambil karena pemasangan pagar tersebut tidak memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
“Kasus ini sudah viral, dan Presiden telah memerintahkan tindakan tegas. Pak Menteri langsung memberikan instruksi kepada saya untuk melakukan penyegelan. Negara tidak boleh kalah. Sekali lagi saya tegaskan, negara tidak boleh kalah,” tegas Ipunk.
Selain melanggar aturan perizinan, pagar laut tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan akses laut yang dijamin untuk semua warga negara. Penyegelan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam menjaga kelestarian sumber daya laut serta melindungi hak-hak nelayan tradisional yang selama ini terabaikan.
(christie)
JAKARTA Menteri Agama, Nasaruddin Umar, mengimbau seluruh imam dan pengelola masjid di Indonesia memperbanyak doa bagi keselamatan rakya
NASIONAL
MEDAN Kejaksaan Agung (Kejagung) RI maupun Kejati Sumut, diduga telah dikendalikan makelar kasus (markus) suruhan PT Ciputra Group dan P
HUKUM DAN KRIMINAL
JAWA BARAT Sebuah mobil tangki terbakar di Tol CikopoPalimanan (Cipali) KM 185A arah Cirebon pada Rabu pagi (18/2/2026), mengakibatkan
NASIONAL
TEHERAN Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Ali Khamenei, melontarkan ancaman keras terhadap Amerika Serikat di tengah putaran kedua peru
INTERNASIONAL
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) diperkirakan menguat pada perdagangan Rabu (18/2/2026) setelah libur panjang. Data perdaganga
EKONOMI
JAKARTA Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafi&039i, mengimbau masyarakat agar tidak melakukan sweeping rumah makan saat Ramadan. Me
NASIONAL
JAKARTA Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menyatakan kesiapannya memfasilitasi organisasi masyarakat (ormas) Islam di Indonesia untuk dudu
AGAMA
DELI SERDANG Sebuah kebakaran melanda gudang pabrik santan kelapa milik PT Eramas Coconut Industries di Gang Iman, Jalan Pertahanan, Des
PERISTIWA
BENER MERIAH Pemerintah Kabupaten Bener Meriah menyerahkan 226 unit hunian sementara (huntara) bagi warga yang kehilangan rumah atau men
NASIONAL
WASHINGTON DC Presiden Prabowo Subianto tiba di Washington DC, Amerika Serikat, Selasa, 17 Februari 2026, sekitar pukul 12.00 waktu sete
POLITIK