BREAKING NEWS
Minggu, 03 Agustus 2025

Pemagaran Laut Ilegal di Tangerang: Nelayan Terkungkung, Negara Bertindak

BITVonline.com - Jumat, 10 Januari 2025 06:51 WIB
108 view
Pemagaran Laut Ilegal di Tangerang: Nelayan Terkungkung, Negara Bertindak
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Jakarta – Pemagaran laut ilegal sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang menuai kontroversi. Pemasangan pagar bambu yang menjorok ke laut ini dianggap mempersulit akses nelayan dan menimbulkan kesan kepemilikan pribadi atas wilayah yang seharusnya menjadi milik negara.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Pung Nugroho Saksono, memimpin langsung penyegelan pagar laut tersebut pada Kamis (9/1/2025). Pria yang akrab disapa Ipunk ini menyatakan bahwa pagar tersebut seperti memagari pulau, menciptakan batas yang seolah-olah memenjarakan nelayan setempat.

“Pagar ini memagari pulau dan menjorok ke laut. Saat dilihat langsung, pagar tersebut putus-putus dan sulit diakses nelayan. Seolah-olah laut ini menjadi milik segelintir orang, padahal laut adalah milik negara,” ujar Ipunk di lokasi penyegelan. Pemagaran laut ilegal ini menimbulkan keresahan di kalangan nelayan, terutama mereka yang tinggal di kampung nelayan sekitar wilayah tersebut. Ipunk menambahkan bahwa para nelayan sering kali mengalami kecelakaan saat melaut pada malam hari karena terbentur pagar bambu yang tidak terlihat jelas.

Baca Juga:

“Kami sempat berbincang dengan beberapa nelayan. Mereka mengeluhkan sulitnya akses keluar-masuk saat malam hari. Kapal kecil mereka, yang hanya berkapasitas 2 atau 3 GT, sering menabrak pagar. Hal ini sangat merugikan nelayan kecil yang menggantungkan hidup pada laut,” imbuhnya.

Penyegelan pagar laut yang membentang di enam kecamatan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Prabowo Subianto kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. Ipunk menjelaskan bahwa langkah tegas diambil karena pemasangan pagar tersebut tidak memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Baca Juga:

“Kasus ini sudah viral, dan Presiden telah memerintahkan tindakan tegas. Pak Menteri langsung memberikan instruksi kepada saya untuk melakukan penyegelan. Negara tidak boleh kalah. Sekali lagi saya tegaskan, negara tidak boleh kalah,” tegas Ipunk.

Selain melanggar aturan perizinan, pagar laut tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan akses laut yang dijamin untuk semua warga negara. Penyegelan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam menjaga kelestarian sumber daya laut serta melindungi hak-hak nelayan tradisional yang selama ini terabaikan.

(christie)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tags
komentar
beritaTerbaru