BREAKING NEWS
Jumat, 25 April 2025

Kasus Tata Niaga Timah di Bangka Belitung, Guru Besar IPB Bambang Hero Saharjo Dilaporkan ke Polda

BITVonline.com - Kamis, 09 Januari 2025 11:53 WIB
54 view
Kasus Tata Niaga Timah di Bangka Belitung, Guru Besar IPB Bambang Hero Saharjo Dilaporkan ke Polda
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Bangka Belitung – Kasus tata niaga timah di Bangka Belitung yang menyebabkan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 300 triliun, memicu kegaduhan publik. Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero Saharjo, yang menjadi saksi ahli dalam kasus ini, dilaporkan ke Polda Kepulauan Bangka Belitung. Laporan tersebut terkait dengan metode penghitungan kerugian lingkungan yang dilakukan oleh Bambang Hero, yang mengklaim kerugian mencapai Rp 271 triliun dan kemudian meningkat menjadi Rp 300 triliun.

Pengacara Andi Kusuma menjelaskan bahwa laporan ini bukan ditujukan pada terdakwa seperti Harvey Moeis, tetapi pada metode penghitungan kerugian negara yang dilakukan Bambang Hero. Laporan ini memicu kegaduhan publik, dengan narasi caci maki bermunculan di media sosial.

“Kami hanya soal penghitungan kerugian negara yang perlu menjadi perhatian bersama. Soal Harvey Moeis dan lainnya tidak bisa saya komentari karena bukan klien kami,” kata Andi Kusuma, yang melaporkan kasus ini ke Mapolda Bangka Belitung, Rabu (8/1/2025).

Baca Juga:

Andi juga menuding Bambang Hero tidak melibatkan banyak ahli dalam menentukan nilai kerugian yang begitu besar. Menurutnya, Bambang Hero tidak berkompeten dalam perhitungan kerugian keuangan negara, karena yang bersangkutan adalah ahli lingkungan, bukan ahli keuangan negara.

Metode penghitungan Bambang Hero juga dipertanyakan, terutama terkait penggunaan citra satelit gratis sebagai dasar analisis kerugian. Selain itu, Bambang Hero tidak menjelaskan secara rinci hitungan tersebut saat ditanya dalam persidangan. Dampaknya, ekonomi Bangka Belitung terpuruk, banyak perusahaan ditutup, dan pekerja dirumahkan.

Baca Juga:

Kuasa hukum juga menyoroti bahwa laporan seperti ini berpotensi berdampak luas terhadap sektor tambang di Indonesia. “Jika pertambangan yang sudah ada surat perintah kerjanya (SPK) kemudian disalahkan sebagai korupsi, maka tidak hanya di Bangka Belitung saja, tetapi seluruh sektor tambang di Indonesia bisa terpengaruh,” tegas Andi.

Polda Bangka Belitung melalui Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Nyoman Merthadana mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan sedang mendalaminya. Sebelumnya, berbagai seminar dan diskusi telah digelar untuk mengkritisi klaim kerugian yang mencapai ratusan triliun rupiah, bahkan pada Selasa (7/1/2025), aksi demo masyarakat berlangsung di depan kantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Pangkalpinang.

Andi menegaskan bahwa kasus ini bukan hanya soal angka, tetapi juga mengenai dampak sistemik terhadap sektor tambang di Indonesia. “Kegiatan pertambangan yang diatur dengan undang-undang Minerba, kemudian dibenturkan dengan undang-undang korupsi kerugian lingkungan, semua tambang bagaimana aktivitasnya, siap-siap kena,” tegasnya.

Bambang Hero Saharjo merespons pelaporan dirinya terkait perhitungan kerugian negara ini. Ketika dihubungi, Bambang membalas singkat bahwa dirinya sedang dalam perjalanan dan tidak dapat memberikan komentar lebih jauh. “Saya sedang di pesawat mau take off,” tulis Bambang melalui pesan singkat. Kemudian, melalui Kepala Biro Komunikasi IPB University, Bambang menyampaikan bahwa ia taat asas dan tidak akan memberikan komentar lebih lanjut. 

(christie)

Tags
beritaTerkait
DPRD Sumut Desak Pencopotan Kepala SMA Negeri 8 Medan Terkait Kasus Pungli
RSUD Panyabungan Jadi Epicentrum Kesehatan di Tapanuli Bagian Selatan
Gunung Marapi Erupsi Lagi, Kolom Abu Teramati Mencapai 350 Meter
Mahasiswa Geruduk Kantor BPN Asahan Tuntut Pemecahan Sertifikat Tanah yang Bermasalah Diselidiki
DPRD Sumut Soroti Kasus Pembacokan Polisi oleh Bandar Narkoba di Langkat
Ibu Rumah Tangga Dibegal dengan Celurit di Jalan Gunung Sinabung Binjai
komentar
beritaTerbaru