BREAKING NEWS
Kamis, 19 Maret 2026

Paranormal Palsu, Ngaku Bisa Gandakan Uang Rp 250 Juta Menjadi Rp 10 Miliar

BITVonline.com - Jumat, 02 Februari 2024 05:10 WIB
Paranormal Palsu, Ngaku Bisa Gandakan Uang Rp 250 Juta Menjadi Rp 10 Miliar
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SEMARANG – Bisa gandakan uang 250 juta menjadi 10 miliar seorang paranormal palsu memperdaya salah satu pengusaha dikota Bengkulu hingga mengalami kerugian 326 juta.penangkapan pelaku dipadepokan,semarang sempat diwarnai tembakan keudara karena palaku sempat melawan saat akan ditangkap.

M-R, seorang warga Dusun Lenari, Desa Jawi Sari, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Kendal, Provinsi Jawa Tengah, telah ditangkap oleh Tim Buser Macan Cempaka di sebuah kosan di Jalan Bandungan, Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah. Tersangka M-R diamankan karena terlibat dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap korban R-W, seorang warga Jalan Bhayangkara, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu, pada Rabu (11/10/2023) lalu.

Kapolsek Gading Cempaka Polresta Bengkulu, Kompol Kadek Suswantoro, menjelaskan bahwa pelaku menggunakan modus operandi penipuan dan penggelapan dengan menawarkan penyembuhan penyakit kepada korban melalui sedekah. Pelaku memanfaatkan situasi ini untuk meminta korban untuk menggandakan uangnya sebagai bentuk sedekah kepada umat Islam.

Tim Buser Macan Cempaka melakukan penangkapan terhadap pelaku setelah mendapat laporan dari korban. Saat penangkapan dilakukan, pelaku berusaha melawan dengan menodongkan senjata api kepada tim tersebut, namun berhasil diatasi dan diamankan tanpa insiden lebih lanjut.

https://youtu.be/_R1JZaknygc

Peristiwa ini bermula ketika korban berbagi keluhannya tentang penyakit kepada seorang teman, yang kemudian mengarahkan korban untuk mencari pengobatan tradisional kepada pelaku. Selama pertemuan di rumah korban, pelaku menyarankan korban untuk melakukan sedekah dengan menggandakan uangnya, yang kemudian harus disedekahkan kepada umat Islam.

Deskripsi lengkap tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan ini mencakup modus operandi pelaku, kronologi kejadian, penangkapan oleh Tim Buser Macan Cempaka, serta latar belakang peristiwa yang melibatkan korban dan pelaku.

(A/08)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru