JAKARTA – Hari ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap politikus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Ribka Tjiptaning. Ribka menjadi sorotan dalam kasus korupsi terkait sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) yang terjadi pada tahun 2012. Kehadiran Ribka di gedung KPK menjadi bukti bahwa penyelidikan terhadap kasus ini sedang berlangsung dengan serius.
Informasi ini disampaikan oleh Ali, yang menyatakan bahwa Ribka telah hadir di gedung KPK dan proses pemeriksaan sedang berlangsung. Tak hanya Ribka, tim penyidik KPK juga menjadwalkan dua saksi lainnya untuk diperiksa pada hari itu, yaitu Ruslan Irianti Simbolon, seorang ASN, dan Bunamas, seorang pihak swasta.
Perlu dicatat bahwa sebelumnya, KPK telah menahan seorang tersangka swasta bernama Karunia dalam kasus yang sama. Dengan penahanan Karunia, total ada tiga tersangka yang ditahan terkait kasus korupsi sistem proteksi TKI di Kemnaker. Kasus ini menjadi perhatian karena KPK menerima laporan dari masyarakat pada tahun lalu, sehingga memulai tahap penyelidikan sejak saat itu.
Sejak Juli 2023, kasus ini telah naik ke tingkat penyidikan oleh KPK. Dugaan korupsi dalam sistem proteksi TKI ini dinyatakan telah menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah. KPK menegaskan bahwa disfungsi dalam sistem proteksi TKI tersebut disebabkan oleh tindak korupsi.
Kasus ini mencerminkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di segala sektor, termasuk dalam perlindungan hak-hak Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri. Dengan melakukan pemeriksaan terhadap Ribka dan pihak lainnya, KPK terus berupaya untuk mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi negara dan masyarakat yang menjadi korban dari tindak korupsi tersebut.