LANGKAT – Di tengah gemuruh Desa Pantai Gading, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, terkuak sebuah tragedi yang menohok hati, kasus pencabulan terhadap seorang balita yang masih beranjak usia 7 tahun. Bayangan gelap mencuat saat dua pelaku keji berhasil ditangkap oleh Polres Langkat, meski satu pelaku masih berhasil melarikan diri, meninggalkan bayang-bayang ketidakamanan di antara penduduk desa yang terguncang.
Kisah tragis ini menyoroti sisi gelap dari relung kehidupan desa yang seharusnya penuh kehangatan dan keamanan. Pelaku yang ditangkap, berinisial F alias PD, sungguh mengejutkan karena usianya yang masih terbilang belia, hanya berusia 13 tahun. Ironisnya, dia adalah warga setempat, bermukim di Kecamatan Secanggang itu sendiri. Ketika Polres Langkat melakukan penggerebekan, F ditangkap di rumah pamannya di Kecamatan Hamparan Perak, Deliserdang, menjelang fajar pada hari Senin yang mendung itu.
Komitmen serius Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Langkat dalam menangani kasus ini patut diacungi jempol. Rajendra, perwakilan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Sat Reskrim tersebut, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mengendurkan upaya hingga kebenaran dan keadilan terwujud. Mereka bertekad mengembangkan setiap petunjuk dan bukti yang ditemukan, mengikuti landasan hukum yang tegak dan berlaku.
Sementara itu, duka mendalam memenuhi hati Ramlan, sang ayah korban yang terpukul hebat oleh insiden ini. Pelaku lainnya, berinisial IS (40), belum berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian, menyisakan kekhawatiran yang merayap di benak setiap orang tua di sekitar. IS, yang konon dianggap sebagai pakcik oleh Ramlan, mengkhianati kepercayaan tersebut dengan tindakan keji yang terlalu kejam untuk diucapkan. Kini, ia masih bebas berkeliaran, menyisakan ancaman yang mencekam bagi keselamatan anak-anak di desa itu.
Begitu berat tuduhan yang menimpa IS, pelaku pencabulan ini. Di antara barisan hukum yang dilontarkan, Pasal 76 D bersama Pasal 81 ayat (1,2) subsider Pasal 76 E serta Pasal 82 ayat (1) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menjadi landasan tegaknya keadilan. Namun, belum adanya penangkapan terhadap IS membuat kegelisahan semakin mencekam, memantik kebutuhan mendesak akan penegakan hukum yang tegas dan cepat.
Dalam kegelapan tragedi ini, terpancar pula sinar harapan. Harapan akan keadilan yang akan meneguhkan hak-hak anak, harapan akan keselamatan yang akan memayungi setiap langkah mereka, dan harapan akan perdamaian yang akan merangkul seluruh desa dalam kehangatan dan keamanan yang hakiki.
(A/08)
Pelaku Pencabulan Anak 7 Tahun di Langkat Berhasil Ditangkap