KPK Ungkap Bupati Tulungagung Targetkan Rp5 Miliar dari OPD, Terkumpul Rp2,7 Miliar
JAAKRTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo menargetkan pengumpulan uang hingga Rp5 miliar
HUKUM DAN KRIMINAL
SURABAYA -Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (8/1) melakukan pelimpahan tahap II terhadap dua tersangka kasus dugaan suap yang terkait dengan vonis bebas terdakwa penganiayaan hingga tewasnya Dini Sera Afrianti, yaitu Ronald Tannur. Tersangka yang dilimpahkan itu adalah Meirizka Widjaja, ibu dari Ronald Tannur, dan Lisa Rachmat, pengacara dari Ronald Tannur.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangannya pada Kamis (9/1), menjelaskan bahwa dengan pelimpahan ini, kedua tersangka akan segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) kini akan mulai menyusun surat dakwaan.
“Setelah dilakukan Tahap II, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara a quo ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Harli.
Kejadian ini berawal pada 6 Oktober 2023, saat Meirizka bertemu dengan Lisa untuk membahas cara mengatur perkara anaknya. Dalam pertemuan tersebut, Meirizka setuju memberikan uang senilai Rp 1,5 miliar kepada Lisa untuk pengurusan perkara Ronald.
Pada Januari 2024, Lisa menghubungi mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, untuk memperkenalkan Lisa kepada Ketua Pengadilan Negeri Surabaya. Dari sini, Lisa mendapatkan informasi mengenai susunan majelis hakim yang akan menangani perkara Ronald, yang terdiri dari hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Pada 1 Juni 2024, Lisa menyerahkan uang sebesar 140 ribu SGD kepada hakim Erintuah Damanik di Bandara Ahmad Yani, Semarang. Beberapa minggu kemudian, uang tersebut dibagi-bagikan di ruangan hakim Mangapul. Masing-masing hakim menerima uang dengan jumlah berbeda, yaitu 38 ribu SGD untuk Erintuah, 36 ribu SGD untuk Mangapul, dan 36 ribu SGD untuk Heru Hanindyo.
Selain kepada hakim, Lisa juga berencana memberikan uang kepada Ketua PN Surabaya dan panitera, namun uang tersebut tidak pernah diserahkan.
Setelah serangkaian transaksi, pada 29 Juni 2024, Lisa kembali menyerahkan uang sebesar 48 ribu SGD kepada Erintuah di Bandara Ahmad Yani. Tak lama setelah itu, putusan bebas untuk Ronald Tannur akhirnya dirumuskan oleh majelis hakim yang terlibat.
Pada 24 Juli 2024, keputusan bebas tersebut dibacakan, dan Ronald Tannur dijatuhi vonis bebas. Kejadian ini memicu reaksi dari Komisi Yudisial yang kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa ketiga hakim tersebut terbukti melanggar kode etik. Kini, mereka tengah menjalani peradilan dengan dakwaan suap dan gratifikasi.
(N/014)
JAAKRTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo menargetkan pengumpulan uang hingga Rp5 miliar
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gempa bumi berkekuatan magnitudo (M) 3,6 mengguncang Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Minggu (12/4/2026) pagi. Gempa terja
PERISTIWA
JAKARTA Perundingan antara Amerika Serikat (AS) dan Iran di Islamabad, Pakistan, berakhir tanpa kesepakatan. Wakil Presiden AS JD Vance me
INTERNASIONAL
TULUNGAGUNG Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo tengah menjadi sorotan publik. Bukan karena prestasi, melainkan karena terjaring Operasi T
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Perundingan antara Iran dan Amerika Serikat (AS) akan diperpanjang selama satu hari. Pembicaraan kedua negara dijadwalkan kembali
INTERNASIONAL
PADANG LAWAS UTARA Tim Opsnal Reskrim Polsek Padang Bolak berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Desa
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution mengapresiasi kontribusi Yonzipur 1/Dhira Dharma dalam mendukung pembangunan di wilay
PEMERINTAHAN
MEDAN Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sekdaprov Sumut) Sulaiman Harahap mengajak generasi muda menjadi bagian dar
NASIONAL
OlehWahyuddin Luthfi AbdullahANAKanak kini mungkin tidak lagi bebas memiliki akun media sosial sebelum usia 16 tahun. Namun pertanyaannya,
OPINI
JAMBI Volume sampah nasional Indonesia kini mencapai sekitar 141 ribu ton per hari. Pemerintah pun menyiapkan berbagai strategi untuk mene
NASIONAL