MATRAMAN – kejadian tragis terjadi di Matraman, Jakarta Timur, dimana seorang kakek berinisial AS (61), yang juga dikenal dengan Bambang, ditangkap oleh pihak kepolisian karena diduga melakukan tindak pencabulan terhadap tiga orang bocah perempuan. Kondisi ini telah mengejutkan masyarakat setempat dan mengguncang perasaan keamanan di lingkungan sekitar.
Menurut pernyataan Nicholas, seorang juru bicara dari pihak berwenang, pelaku disinyalir nekat melakukan tindakan keji ini karena terpengaruh oleh konten-konten tidak pantas yang sering ditontonnya, seperti film-film porno. Dalam serangkaian aksi yang dilakukan, pelaku dilaporkan telah mencabuli tiga orang bocah perempuan yang rentang usianya masih sangat muda.
Para korban telah melaporkan peristiwa tragis ini kepada pihak berwenang, yang kemudian mengarah pada penangkapan pelaku. Proses penangkapan tersebut dilaporkan berlangsung cepat setelah orangtua korban melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Jakarta Timur pada Sabtu, 27 Januari.
Namun, hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami motif di balik tindakan pencabulan yang dilakukan oleh tersangka. Tindakan kejam yang dilakukan oleh AS menimbulkan kecaman dari masyarakat dan menuntut keadilan bagi para korban yang telah mengalami trauma yang mendalam akibat dari tindakan tersebut.
Tersangka AS kini ditahan di Polres Metro Jakarta Timur dan akan menghadapi konsekuensi hukum yang serius. Dia dikenakan Pasal 76e Jo 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 11 tahun penjara. Ini merupakan langkah yang diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan mengirimkan pesan tegas kepada para pelaku tindak kekerasan seksual terhadap anak-anak bahwa tindakan mereka tidak akan ditoleransi dalam masyarakat yang beradab.