BREAKING NEWS
Sabtu, 21 Juni 2025

Polisi Tangkap Kakek Tersangka Pencabulan 3 Bocah Perempuan di Matraman Jaktim

BITVonline.com - Minggu, 28 Januari 2024 10:10 WIB
34 view
Polisi Tangkap Kakek Tersangka Pencabulan 3 Bocah Perempuan di Matraman Jaktim
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MATRAMAN – kejadian tragis terjadi di Matraman, Jakarta Timur, dimana seorang kakek berinisial AS (61), yang juga dikenal dengan Bambang, ditangkap oleh pihak kepolisian karena diduga melakukan tindak pencabulan terhadap tiga orang bocah perempuan. Kondisi ini telah mengejutkan masyarakat setempat dan mengguncang perasaan keamanan di lingkungan sekitar.

Menurut pernyataan Nicholas, seorang juru bicara dari pihak berwenang, pelaku disinyalir nekat melakukan tindakan keji ini karena terpengaruh oleh konten-konten tidak pantas yang sering ditontonnya, seperti film-film porno. Dalam serangkaian aksi yang dilakukan, pelaku dilaporkan telah mencabuli tiga orang bocah perempuan yang rentang usianya masih sangat muda.

Para korban telah melaporkan peristiwa tragis ini kepada pihak berwenang, yang kemudian mengarah pada penangkapan pelaku. Proses penangkapan tersebut dilaporkan berlangsung cepat setelah orangtua korban melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Jakarta Timur pada Sabtu, 27 Januari.

Baca Juga:

Namun, hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami motif di balik tindakan pencabulan yang dilakukan oleh tersangka. Tindakan kejam yang dilakukan oleh AS menimbulkan kecaman dari masyarakat dan menuntut keadilan bagi para korban yang telah mengalami trauma yang mendalam akibat dari tindakan tersebut.

Tersangka AS kini ditahan di Polres Metro Jakarta Timur dan akan menghadapi konsekuensi hukum yang serius. Dia dikenakan Pasal 76e Jo 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 11 tahun penjara. Ini merupakan langkah yang diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan mengirimkan pesan tegas kepada para pelaku tindak kekerasan seksual terhadap anak-anak bahwa tindakan mereka tidak akan ditoleransi dalam masyarakat yang beradab.

Baca Juga:

(A/08)

Tags
beritaTerkait
Hotman Paris Pastikan Nadiem Makarim Hadiri Pemeriksaan Kejagung Terkait Kasus Dugaan Korupsi Chromebook Rp9,9 Triliun
Mahkamah Agung Kurangi Hukuman Gazalba Saleh Jadi 10 Tahun Penjara
KPK Usut Dugaan Gratifikasi di Lingkungan MPR, Terkait Pengadaan Barang
Eks Ketua PN Jaksel Serahkan Rp6,9 Miliar ke Kejagung, Diduga Suap Kasus Ekspor CPO
PRESEDEN BURUK KOPERASI ANEH
5 ASN di Kolaka Utara Mangkir Kerja hingga 2 Tahun, Tetap Terima Gaji: Satu Diusulkan Dipecat Tidak Hormat
komentar
beritaTerbaru
PRESEDEN BURUK KOPERASI ANEH

PRESEDEN BURUK KOPERASI ANEH

TAPSEL Pengurus Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kabupaten Tapanuli Selatan, Irwan Alimuddin Batubara, S.Sos, menyampaikan kepri

Opini