BREAKING NEWS
Selasa, 24 Juni 2025

Dewas KPK Temukan 3 Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri

BITVonline.com - Sabtu, 09 Desember 2023 03:39 WIB
26 view
Dewas KPK Temukan 3 Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Dewan Pengawas KPK menemukan 3 dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri. dengan temuan ini dewas KPK akan lakukan sidang etik untuk firly bahuri.

Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, mengumumkan hasil klarifikasi terhadap 33 saksi yang mengungkap tiga dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri. Klarifikasi dilakukan dalam rangka pemeriksaan pendahuluan pada Jumat (8/12/2023).

Dugaan pelanggaran etik pertama terkait dengan pertemuan antara Firli dan eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), serta komunikasi lainnya. Dugaan kedua menyangkut harta kekayaan dan utang yang tidak dilaporkan oleh Firli dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Sementara dugaan ketiga terkait dengan penyewaan rumah di Kertanegara.

Baca Juga:

https://youtu.be/RRXY3Ta5HaU

 

Baca Juga:

Dewas KPK menyimpulkan bahwa temuan ini cukup mendasar untuk melanjutkan kasus ke tahap persidangan etik. Sidang etik Firli Bahuri dijadwalkan akan digelar pada Kamis, 14 Desember 2023, dengan alasan yang memadai untuk melanjutkan dugaan pelanggaran etik sesuai Pasal 4 Ayat 2 huruf a atau Pasal 4 Ayat 1 huruf j dan Pasal 8 Ayat e Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku.

Dugaan pelanggaran etik ini bersangkutan dengan kasus dugaan pemerasan terhadap SYL, yang telah dilaporkan ke Dewas KPK. Firli Bahuri, sebagai Ketua KPK nonaktif, diduga melanggar etik dengan bertemu dan diduga memeras SYL. Pada Selasa (5/12/2023), Firli menjalani pemeriksaan Dewas KPK selama dua jam terkait hal ini, namun tanpa memberikan komentar setelahnya.

Selain masalah etik, Firli juga menghadapi proses hukum pidana yang sedang ditangani oleh Polda Metro Jaya, karena ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Sebagai tambahan, Tumpak mengungkapkan bahwa sidang etik akan dijadwalkan secara maraton agar dapat selesai pada akhir tahun, menambah kompleksitas situasi hukum yang dihadapi oleh Firli Bahuri. (Ayu lestari)

Tags
beritaTerkait
LSM Mappan Desak Kejari Tebo Tuntaskan Dugaan Korupsi Rp2,1 Miliar di Dinas PUPR
Satgas Pamtas RI-RDTL Pos Asumanu Bantu Warga Panen Padi di Perbatasan Belu
Kejati Sumut Ajukan Perkara Penganiayaan di Asahan untuk Diselesaikan Melalui Keadilan Restoratif
Kejati Sumut Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp 3,5 Miliar dari Terdakwa Dugaan Korupsi ADD Kota Padangsidimpuan
DPRK Banda Aceh Gelar Rapat Paripurna Penyerahan Raqan Pertanggungjawaban APBK 2024
Ketua DPRK Banda Aceh Soroti Wacana Jam Malam untuk Pelajar, Dorong Kajian Menyeluruh dan Pendekatan Edukatif
komentar
beritaTerbaru