8 Eks Anggota TPNPB-OPM di Papua Pegunungan Nyatakan Setia ke Indonesia, Serahkan Senjata
PAPUA PEGUNUNGAN Delapan anggota TPNPBOPM Kodap XV/Ngalum Kupel dilaporkan kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
NASIONAL
BEKASI – Ricuh diduga pihak yang mengaku ngaku sebagai pemenang di Pengadilan Sidang Cibinong,Fani Matindas berani mengangkut barang berupa Besi,di Kota Bekasi yang dalam sitaan Bareskrim Mabes Polri. sehingga menjadi rebutan kelompok kelompok yang mengatasnamakan kuasa hukum 5 kampung, dan mengatas namakan pemenang sidang, wilayah hukum Bekasi Selatan,tepatnya didekat Apartemen Mutiara,Senin (04/12/2023).
Hj. Neneng Maria Ulfa, istri dari Almahrum Muhammad Wawan pemilik PT. MSumber Agung Makarim, menyampaikan.
“Barang tersebut di angkut ke berbagai wilayah di Indonesia berbaju, limbah B3,Besi berceceran di timbun di PT PT penimbun dan lahan termasuk PT Union Foods, Jatake Tangerang, yang sekarang besinya sudah di pindahkan ke Bekasi pada tahun 2016 ahir,” ucapnya.
Hj. Neneng Maria Ulfa, istri dari Almahrum Muhammad Wawan pemilik PT Sumber Agung Makarim sangat dirugikan pasalnya surat surat yang ada benar adanya pemilik PT Sumber Agung Makarim,bukan Fanih yang pemenangnya dan di duga Fanih sudah mengambil besi yang masih sitaan Bareskrim Polri.
Besi yang di jual kepada Muhamamad Marwan berasal hibah Ex PT Preeport Indonesia,yang di peruntukan buat kesejahteraan Masyarakat Papua.
Besi yang berada di Mil 38 Timika Papua, dan ada juga Besi di Mil 70. 72,50 itu PT Ex Freeport untuk kelancaran pengangkutan dari mil tersebut ke Mil 38, akhir pembuangan PT Freepot hanya memberikan stiker saja, namun di sayangkan di bayar besi tersebut ternyata sudah raib di curi pihak oknum yang tidak bertanggung jawab.
Hj. Neneng pemilik dari PT Agung Makarim mengatakan.”Bahwasanya, Saya mengambil keadilan hak saya,Saya sudah berupaya dikerahkan banyak orang tipu tipu atas barang yang sekarang dilokasi penampungan, yang sudah ada plang tertulis dan hari ini saya memantau melihat gerombolan orang yang akan mengambil barang tersebut.”ucapnya.
Hj. Neneng juga menyampaikan, kita harus menghargai hukum yang berlaku di Republik Indonesia ini, dan barang masih sitaan Mabes Polri yang perkaranya belum di SP3.
Di tempat lokasi yang sama, Pengurus PT Agung Makarim, Aris menjelaskan di TKP. “Mereka tidak mengindahkan peraturan Negara Republik Indonesia khususnya Kepolisian, dan disitu sudah terlihat bahwasanya barang besi Eks PT Freeport adalah sitaan Bereskrim Mabes Polri.”katanya.
Aris juga menyampaikan kita menunggu seperti apa ketegasan pihak Bareskrim, sedangkan Bu Hajjah Neneng mengikuti tertib secara administratif sesuai sangking paking pleis ikwantu barang. Dan mereka ada tidak menifestnya ada tidak, ikwenmenya ada tidak dan keputusan Pengadilan Cibinong tidak melakukan sita jaminan terlebih dahulu dan barang bukan sitaan Pengadilan, ini sudah sitaan Bareskrim, kalau mereka melakukan sitaan jaminan Pengadilan berhak untuk mereka angkut dan exsekusi itu kebenaranya dan ini akan berakibat barang barang ke lainnya di wilayah hukum Republik Indonesia, di tempat lain pun akan terjadi pencurian,pengambilan secara anarkis secara tidak melalui penertipan hukum.
“Hari ini mengambil secara ilegal dan pencurian adalah orang orang suku Kamoro 5 Daskam, Dewi dan tim nya, mengatasnamakan L.M.A, membawa nama Pak Lenis mau mengangkut besi akan tetap di larang oleh Hj. Neneng Maria Ulfa,karena barang ini masih sitaan Mabes Polri.”ujar Aris.
Hj. Neneng berjuang mencari hak dan keadilan dari penegak hukum, sehingga mundur mandir Bareskrim,Pengadilan,Polres karena dengan adanya besi ini sangat di rugikan.
Hj. Neneng kembali menjelaskan dan menerangkan keawa media yang tidak berhak atas barang hari ini di ambil.
dan ini sudah di beli oleh Almarhum Haji Muhammad Marwan dengan uang 4 Miliar Setengah, menjual saham PT Sumber Agung Makarim. mereka sudah tidak berhak, dan sudah di bayar dan pindahin barang itu 2 Miliar setengah, mereka menyalahi aturan yang sudah ada, plang tertera dan tertulis.
Hj. Neneng juga menyampaikan.”Hingga sekarang menjadi sitaan Bareskrim Mabes Polri,dan besi jadi rebutan, banyak orang yang jadi korban tipu tipuan, mengeluarkan uang dan banyak kuasa hukum yang mengaku,sehingga ada bu Fani yang mengaku kuasa hukum,” Tutupnya. (S ERFAN NURALI)
PAPUA PEGUNUNGAN Delapan anggota TPNPBOPM Kodap XV/Ngalum Kupel dilaporkan kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
NASIONAL
JAKARTA Layanan media sosial milik Meta, yakni WhatsApp, Instagram, dan Facebook, dilaporkan mengalami gangguan pada Jumat malam (12/6/202
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menelusuri klaim mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, yang menyebut adany
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan praktik penggelembungan harga atau mark up dalam pengadaan sepeda motor listrik untuk
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ribuan mahasiswa dari Universitas Indonesia (UI) dan Universitas Negeri Jakarta (UNJ) menggelar aksi unjuk rasa di Jakarta pada Ju
PERISTIWA
MEDAN Pemerintah Kota Medan memastikan kondisi keuangan daerah masih aman dan mencukupi untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perj
PEMERINTAHAN
MEDAN Dewan Pengawas Perum Bulog, Frans B. M. Dabukke, meninjau langsung pelaksanaan Program Bantuan Pangan (Banpang) di Sumatera Utara un
EKONOMI
JAKARTA Layanan media sosial Facebook dan Messenger dilaporkan mengalami gangguan massal di berbagai negara pada Jumat, 12 Juni 2026. Gang
SAINS DAN TEKNOLOGI
BALI Pemain Timnas Indonesia Justin Hubner resmi melepas masa lajang setelah melangsungkan akad nikah dengan selebritas Jennifer Coppen, J
ENTERTAINMENT
JAKARTA Polda Metro Jaya menjelaskan alasan tidak diperbolehkannya massa mahasiswa menuju kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta P
PERISTIWA