Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil kembali Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto pada Senin, 13 Januari 2025. Hal ini disampaikan oleh Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Rabu (8/1/2025) malam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
“Kapan HK (Hasto Kristiyanto) dipanggil, minggu depan. Tunggu saja,” ujar Asep. Hasto sebenarnya dijadwalkan untuk diperiksa pada Senin (6/1/2025), namun ia meminta penjadwalan ulang dan ingin diperiksa setelah perayaan HUT PDIP pada 10 Januari 2025.
Dalam sepekan terakhir, tim penyidik KPK telah memeriksa sejumlah saksi kunci terkait kasus ini, di antaranya Komisioner KPU RI periode 2017–2022 Wahyu Setiawan, mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, serta mantan penyidik KPK Ronald Paul Sinyal.
Wahyu dan Tio merupakan kader PDIP yang telah menjalani proses hukum terkait kasus dugaan suap penetapan antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024. Pada Selasa (7/1/2025), tim penyidik KPK juga menggeledah dua rumah kediaman Hasto di Kebagusan, Jakarta Selatan, dan di Perumahan Villa Taman Kartini, Margahayu, Bekasi, Jawa Barat.
Beberapa barang bukti, termasuk surat-surat berupa catatan, telah disita. KPK menetapkan Hasto dan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap PAW DPR RI, serta Hasto juga dijerat dengan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.