BREAKING NEWS
Minggu, 03 Agustus 2025

Mantan Penyidik KPK Ungkap Ulah Firli Bahuri dalam Kasus Harun Masiku

BITVonline.com - Rabu, 08 Januari 2025 12:37 WIB
73 view
Mantan Penyidik KPK Ungkap Ulah Firli Bahuri dalam Kasus Harun Masiku
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Jakarta – Dua mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini mengungkapkan peran mantan Ketua KPK Firli Bahuri dalam tidak terjadinya penggeledahan di Kantor DPP PDI Perjuangan pada 2020 yang terkait dengan kasus Harun Masiku. Menurut mereka, Firli lah yang menyebabkan gagalnya penggeledahan di sana, serta lolosnya Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.

Mantan penyidik KPK, Ronald Paul Sinyal, membeberkan bahwa Firli Bahuri menginstruksikan untuk menunda penggeledahan di Kantor DPP PDI Perjuangan pada awal 2020. “Setiap kali saya melakukan penggeledahan atau pemeriksaan, Firli selalu bilang ‘jangan dulu’, ‘sedang panas’, dan semacamnya,” kata Ronald di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2025).

Ronald menjelaskan bahwa saat itu, meski surat izin penggeledahan sudah ada, penggeledahan di kantor DPP PDIP tetap tidak terjadi karena pimpinan KPK tidak mengizinkannya. Firli sendiri dikabarkan langsung meminta agar penggeledahan ditunda.

Baca Juga:

Kasus Harun Masiku mencuat setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Wahyu Setiawan, salah seorang komisioner KPU, pada Januari 2020. Namun, dalam pengembangan kasus ini, Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku diketahui berhasil lolos dari OTT. Menurut mantan penyidik Novel Baswedan, hal ini terjadi setelah Firli Bahuri membocorkan informasi OTT kepada media, sehingga Harun Masiku berhasil menghilangkan bukti dan melarikan diri.

Hasto Kristiyanto, yang saat itu merupakan Sekjen PDIP, juga terjerat dalam perkara ini. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus—dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan dugaan perintangan penyidikan. Dalam kasus PAW, Hasto diduga menyuap komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk mengangkat Harun Masiku sebagai anggota DPR dengan nilai suap mencapai Rp600 juta.

Baca Juga:

Tidak hanya itu, dalam perkara obstruction of justice, Hasto memerintahkan beberapa saksi untuk memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan kenyataan dan menyuruh orang-orang di sekitarnya untuk merusak bukti-bukti. Hasto juga diduga memerintahkan orang-orang di dekatnya untuk menghancurkan ponsel yang dapat digunakan sebagai bukti, termasuk pada saat tangkap tangan terhadap Harun Masiku.

Penyidikan terhadap Hasto Kristiyanto terus berlanjut. Pada 7 Januari 2025, tim penyidik KPK menggeledah dua rumah milik Hasto di Bekasi dan Kebagusan, Jakarta Selatan. Dari penggeledahan ini, penyidik berhasil menyita berbagai barang bukti, termasuk surat dan perangkat elektronik. KPK juga telah mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

(christie)

Tags
komentar
beritaTerbaru