
Bareskrim Polri Tangguhkan Penahanan Kades Kohod Arsin, Proses Hukum Tetap Berlanjut
TANGERANG Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri menangguhkan penahanan Kepala Desa Kohod, Arsin, yang merupakan tersan
Hukum dan Kriminal
Malang – Pasangan suami istri muda di Malang, berinisial FI (27) dan istrinya PN (24), diamankan polisi setelah melakukan live streaming adegan panas selama 10 jam setiap hari. Aksi tersebut sudah berlangsung selama dua bulan terakhir, dengan tujuan mencari keuntungan ekonomi.
Menurut penuturan Kapolsek Gedangan, AKP Ponsen Dadang Martianto, FI dan PN melakukan live streaming melalui aplikasi media sosial dengan menampilkan adegan panas. Mereka memulai aksi ini pada sore hari dan berlanjut hingga malam. Dalam sehari, pasangan ini dapat melakukan live streaming selama 8-10 jam.
“Mereka biasanya menggunakan kostum atau cosplay untuk menarik perhatian penonton. Aksi tersebut dilakukan di rumah mereka,” kata Dadang dalam konferensi pers pada Selasa (7/1/2025). Aksi mereka diketahui oleh pihak kepolisian setelah tim Siber Polsek Gedangan melakukan patroli di media sosial dan menemukan konten live streaming yang melibatkan FI dan PN. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap pasangan ini pada Minggu (5/1/2024).
Baca Juga:
Motif utama di balik aksi live streaming ini adalah ekonomi, di mana mereka mengharapkan hadiah atau endorsement dari penonton. “Tujuan mereka adalah mendapatkan gift dari penonton yang menyaksikan aksi tersebut,” ungkap Dadang. Selama dua bulan, pasangan ini telah memperoleh keuntungan hingga Rp35 juta. Dalam sehari, mereka bisa meraih sekitar Rp5 juta.
FI dan PN kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 35 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Mereka terancam pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar.
Baca Juga:
(christie)
TANGERANG Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri menangguhkan penahanan Kepala Desa Kohod, Arsin, yang merupakan tersan
Hukum dan KriminalJAKARTA Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengalihkan status penahanan Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar, menjadi tahanan kota, set
Hukum dan KriminalPAMEKASAN Polres Pamekasan, Jawa Timur, mengumumkan imbalan sebesar Rp10 juta bagi siapa saja yang memberikan informasi akurat terkait kebe
Hukum dan KriminalOKU Aksi nekat dilakukan seorang pria bernama Saftono (36), warga Dusun II, Desa Keban Agung, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten Ogan Komeri
Hukum dan KriminalJAMBI Pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) serentak di Kota Jambi resmi dimulai hari ini, Sabtu (26/4/2025). Wali Kota Jambi, Maulana, secar
PemerintahanBITVONLINE.COM Di tengah ketidakpastian kondisi global akibat perang dagang, inflasi, hingga ancaman resesi ekonomi, masyarakat tetap dianj
EkonomiBITVONLINE.COM Sejumlah guru dari sekolah swasta di bawah naungan Yayasan Salib Suci (YSS) menyuarakan penolakan atas rencana pemerintah me
PendidikanJAKARTA Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus (Danjen Kopassus), Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Djon Afriandi, akhirnya angkat bicara dan m
PolitikRIAU Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan pasir timah ke Malaysia. Penangkapan dil
Hukum dan KriminalDENPASAR Nama Sergio Lucasandro Ksatria Dwi Putra, mahasiswa Universitas Udayana (Unud), mendadak menjadi sorotan tajam publik usai diduga
Hukum dan Kriminal