BREAKING NEWS
Senin, 23 Juni 2025

Keadilan Tersandung: Dilema Polisi dan Jaksa yang Kembali Aktif Setelah Divonis Bersalah”

BITVonline.com - Jumat, 06 Oktober 2023 15:24 WIB
24 view
Keadilan Tersandung: Dilema Polisi dan Jaksa yang Kembali Aktif Setelah Divonis Bersalah”
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Asahan– Beberapa bulan lalu publik digegerkan terkiat dugaan oknum jaksa dan polisi Kabupaten Batu Bara terlibat menerima upeti dari keluarga tersangka DYN dan MRR terkait kasus penangkapan narkoba.

Berjalannya kasus, Pengadilan Negeri Kisaran menggelar sidang putusan terhadap perkara kasus Narkotika yang sempat viral menyeret sejumlah nama oknum Kepolisian dan oknum Jaksa dipengadilan kisaran, selasa (3/10/2023).

Dalam persidangan itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kisaran memutuskan Terdakwa I An. Dede Yunanda Nasution dan Terdakwa II An. Muhammad Ricky Rinaldy terbukti secarah sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana diancam dan diatur dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009.

Baca Juga:

“Dari tuntutan sebelumnya 8 tahun akhirnya hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Dede Yunanda Nasution selama 6 tahun dengan denda sebesar 1 Milyar subsider enam bulan penjara,” terangnya.

Baca Juga:

“Sedangkan terdakwa Muhammad Ricky Rinaldy Dari tuntutan sebelumnya 8 tahun akhirnya hakim menjatuhkan 4 tahun dengan denda 1 Milyar subsider 6 bulan penjara,” sebutnya.

Dalam putusan sidang tersebut Thomy Faisal S Pane , SH. MH selaku penasehat hukum terdakwa, keberatan dalam putusan sidang tersebut, Thomy akan melakukan banding terkait vonis yang dibacakan mulia majelis hakim.

Menurut keterangan kuasa hukum DYN dan MRR thomy Faisal, tidak sebanding dengan hukuman jaksa dan polisi nakal.

Dalam sistem hukum kita, pertanyaan-pertanyaan yang sangat penting muncul seiring dengan kasus-kasus yang menghadapkan polisi dan jaksa yang divonis bersalah atas penyelewengan jabatan atau pemerasan.

Yang menjadi sorotan adalah hukuman yang tampaknya terlalu ringan: pencopotan atau skorsing sementara, yang diikuti oleh kembalinya mereka ke posisi mereka sebelumnya setelah beberapa waktu.

Semua ini mengundang pertanyaan kritis tentang sejauh mana keadilan benar-benar terpenuhi dalam kasus-kasus semacam ini.

Dalam banyak kasus, pengamat hukum dan masyarakat umum bertanya-tanya apakah hukuman-hukuman tersebut menciptakan insentif yang kuat untuk mencegah penyelewengan jabatan yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat di masa mendatang.

Apakah mereka cukup efektif dalam mencegah para pelaku kembali melakukan tindakan serupa?!

Keraguan terhadap sistem peradilan pun timbul, terutama karena publik mulai meragukan apakah hukuman yang diberikan kepada mereka yang terbukti bersalah benar-benar memberikan efek jera.

Ini menjadi masalah yang mengganggu, terutama ketika mereka yang bersalah kembali ke posisi berpengaruh mereka tanpa beban berarti?!

Kasus-kasus seperti ini merangsang diskusi yang lebih luas tentang peradilan, integritas, dan keadilan dalam sistem hukum kita.

Dalam upaya untuk memastikan bahwa prinsip-prinsip dasar keadilan terjaga, pertanyaan ini terus mendorong kita untuk mencari jawaban yang lebih baik.

(RED)

beritaTerkait
KPK Tetapkan Tersangka Kasus Gratifikasi di Lingkungan MPR, Identitas Masih Dirahasiakan
Soal Usulan Jokowi Jadi Saksi, Tom Lembong: Menarik, Tapi...
Korea Utara Kutuk Serangan AS ke Iran, Sebut Langgar Kedaulatan dan Piagam PBB
Ancaman Penutupan Selat Hormuz, Pertamina Ubah Jalur Kapal Minyak Demi Jaga Pasokan
Ribuan Warga Tanjung Mulia Tolak Eksekusi, Jalan Alumunium I Diblokade
Polres Sibolga Gelar Ziarah dan Tabur Bunga di TMP, Sambut Hari Bhayangkara Ke-79
komentar
beritaTerbaru