Jakarta – Penyanyi ternama Agnez Mo harus membayar denda sebesar Rp1,5 miliar setelah dinyatakan kalah dalam gugatan pelanggaran hak cipta atas lagu Bilang Saja. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menetapkan bahwa Agnez Mo melanggar hak cipta karena menggunakan lagu tersebut secara komersial tanpa izin penciptanya, Ari Bias.
"Intinya adalah menyatakan tergugat [Agnez Mo] telah melakukan pelanggaran hak cipta karena menggunakan secara komersial lagu ciptaan penggugat Bilang Saja pada tiga konser tanpa izin penggugat [Ari Bias] selaku pencipta," ujar Minola Sebayang, kuasa hukum Ari Bias, saat memberikan keterangan pada Selasa (30/1). Dalam putusan pengadilan, Agnez Mo dinyatakan telah menyanyikan lagu Bilang Saja tanpa izin dalam tiga konser yang digelarnya, yakni:
Konser di Surabaya pada 25 Mei 2023
Konser di Jakarta pada 26 Mei 2023
Konser di Bandung pada 27 Mei 2023
Pihak Ari Bias sebelumnya telah melayangkan somasi kepada Agnez Mo, namun tidak mendapat tanggapan. Hal ini kemudian ditindaklanjuti dengan laporan ke Bareskrim Polri hingga akhirnya berujung pada putusan pengadilan.
Putusan ini menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap hak cipta dalam industri musik. Hingga berita ini diterbitkan, pihak Agnez Mo belum memberikan pernyataan resmi terkait putusan tersebut.(cb/christie)
Editor
: Redaksi
Agnez Mo Kalah Gugatan Hak Cipta, Wajib Bayar Denda Rp1,5 Miliar