BREAKING NEWS
Kamis, 12 Maret 2026

Kasus Dugaan Penipuan Arisan Mandek 5 Tahun, Korban Kecewa dengan Kinerja Polrestabes Medan

Redaksi - Selasa, 04 Februari 2025 17:35 WIB
Kasus Dugaan Penipuan Arisan Mandek 5 Tahun, Korban Kecewa dengan Kinerja Polrestabes Medan
Seorang pria bernama Raman Krisna (44), warga Dusun I, Desa Cinta Damai, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, meluapkan rasa kecewanya terhadap kinerja Polrestabes Medan.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN– Seorang pria bernama Raman Krisna (44), warga Dusun I, Desa Cinta Damai, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, meluapkan rasa kecewanya terhadap kinerja Polrestabes Medan terkait kasus dugaan penipuan arisan yang telah dilaporkannya sejak 21 September 2021.

Meskipun sudah hampir lima tahun berlalu, kasus tersebut hingga kini belum juga menemui titik terang.

Raman, yang bekerja sebagai pedagang, mengaku mengalami kerugian hingga Rp 24 juta akibat mengikuti arisan konvensional yang dikelola oleh SA dan AG, teman sekolah istrinya.

Uang tersebut awalnya ia kumpulkan untuk membeli tanah dan membangun rumah bagi keluarganya. Namun, harapannya pupus setelah penyelenggara arisan menghilang tanpa jejak.

"Uangnya rencana untuk beli tanah supaya berteduh anak-anak. Saya bukan orang kaya, sedikit-sedikit dikumpulkan Rp 50 ribu supaya bisa bayar itu. Kecewa kali saya," ujar Raman dengan suara bergetar saat mengunjungi kantor BITVONLINE.COM, Sabtu (18/2/2023).


Arisan tahunan tersebut dimulai pada September 2020, dengan janji bahwa ia akan menerima uangnya kembali pada September 2021.

Namun, ketika waktu tersebut tiba, penyelenggara arisan tidak mampu mengembalikan dana yang telah ia setorkan.

Raman mengungkapkan bahwa ia telah membayar iuran sebanyak 15 kali, dengan nominal Rp 1 juta per bulan untuk dua nomor arisan. Total kerugian yang dialami oleh Raman adalah Rp 24 juta.

Tak hanya Raman, ia mengungkapkan bahwa ada puluhan korban lainnya yang juga mengalami kerugian dalam arisan tersebut, dengan total kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 900 juta.

Namun, hingga kini, hanya Raman yang melaporkan kasus ini ke pihak berwajib.

Pada tahun 2021, saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polrestabes Medan saat itu, Kompol Teuku Fathir Mustafa, sempat berjanji akan segera menuntaskan kasus ini.

"Kita akan berusaha memberi keadilan untuk pelapor," kata Fathir kala itu. Namun, hingga kini, kasus tersebut masih mandek tanpa kejelasan.

Pada 4 Februari 2025, Raman kembali mengunjungi kantor BITVONLINE.COM untuk menyampaikan kekecewaannya terhadap pihak berwajib.

Ia mengaku telah berulang kali mendatangi Polrestabes Medan, bahkan sempat menghubungi penyidik pembantu yang menangani kasusnya, Dio Silalahi.

Namun, ia hanya mendapat jawaban yang tidak pasti.

"Sudah berapa kali saya WhatsApp penyidik, tapi hanya dijawab nanti diterbitkan DPO-lah, ini-lah, itu-lah. Tapi sampai sekarang pelakunya belum juga ditangkap. Saya menilai penyidik tidak ada upaya mencari pelaku, hanya memberi saya angin surga," keluh Raman.

Merasa tidak mendapatkan keadilan, Raman pun meminta perhatian langsung dari Presiden Prabowo, Kapolri, dan Kapolda Sumut agar segera menyelesaikan kasusnya.

Ia juga menilai kinerja Polrestabes Medan sangat lamban dalam menangani kasus ini.

"Apa karena saya orang miskin hingga terlalu mahal mendapatkan keadilan?" tanya Raman dengan penuh kecewa.

(R04/christie)

Editor
: Redaksi
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru