MEDAN -Seorang warga Kabupaten Deliserdang, Raman Krisna 44, mengungkapkan kekecewaannya terhadap kinerja Polrestabes Medan yang dinilai lamban menangani kasus dugaan penipuan arisan yang telah dilaporkannya sejak 21 September 2021. Hingga hampir lima tahun berlalu, kasus tersebut tak kunjung menemukan titik terang.
Raman, yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang, mengalami kerugian sebesar Rp 24 juta akibat mengikuti arisan konvensional yang dikelola oleh dua orang, SA dan AG, yang merupakan teman sekolah istrinya.