Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Kematian
Apabila kecelakaan menyebabkan kematian pada korban, pelaku bisa dijatuhi pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp 12.000.000.
Sanksi-sanksi ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menekan angka kecelakaan di jalan raya. Oleh karena itu, penting bagi setiap pengendara untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dan berkendara dengan hati-hati demi keselamatan diri sendiri serta orang lain di jalan.
(sr/n14)
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.