Bupati Labusel Terima Kunjungan Dirut Bank Sumut, Bahas Penguatan Sinergi dan Dukungan UMKM
LABUSEL Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) Fery Sahputra Simatupang menerima kunjungan silaturahmi Direktur Utama PT Bank Sumut Heru M
PEMERINTAHAN
BITVONLINE.COM -Kecelakaan lalu lintas di jalan raya dapat menyebabkan dampak serius bagi korban dan pengendara lain. Setiap tahun, ratusan kasus kecelakaan terjadi akibat kelalaian pengendara, mulai dari melanggar rambu lalu lintas hingga mengemudi dalam keadaan tidak layak. Untuk mengurangi angka kecelakaan, pemberian sanksi hukum yang tegas kepada pelaku penyebab kecelakaan diharapkan dapat menciptakan efek jera serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan berkendara.
Menurut Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), pelaku kecelakaan lalu lintas dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan tingkat kesalahan dan akibat yang ditimbulkan. Berikut adalah rincian sanksi yang bisa diterima oleh pelaku kecelakaan lalu lintas:
Luka Ringan atau Kerusakan Kendaraan
Pengemudi yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga menimbulkan luka ringan pada pengguna jalan lain atau kerusakan kendaraan, dapat dijatuhi pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 2.000.000.
Luka Berat Jika kecelakaan
Jika kecelakaan menyebabkan korban luka berat, pelaku dapat dijatuhi pidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp 10.000.000.
Kematian
Apabila kecelakaan menyebabkan kematian pada korban, pelaku bisa dijatuhi pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp 12.000.000.
Sanksi-sanksi ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menekan angka kecelakaan di jalan raya. Oleh karena itu, penting bagi setiap pengendara untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dan berkendara dengan hati-hati demi keselamatan diri sendiri serta orang lain di jalan.
(sr/n14)
LABUSEL Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) Fery Sahputra Simatupang menerima kunjungan silaturahmi Direktur Utama PT Bank Sumut Heru M
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim bersama sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan audiensi dengan Gub
PEMERINTAHAN
ASAHAN Wakil Bupati Asahan Rianto, S.H., M.A.P., secara resmi membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Panitia Pemilihan Kecamatan dan
PEMERINTAHAN
JAMBI Komunitas Orang Rimba dan masyarakat desa di Kabupaten Batang Hari, Jambi, meminta pemerintah serta para penggiat lingkungan membe
NASIONAL
JAKARTA Harapan ratusan warga terdampak bencana di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, untuk segera memiliki hunian tetap (huntap
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pembantaran atau penangguhan penahanan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil
HUKUM DAN KRIMINAL
ASAHAN Seorang mantan anggota Polri berinisial BAR (35) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan dalam pengungkapan kasus peredara
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Bung Karno (UBK) nonaktif, Muhammad Abdimaludin, menyampaikan k
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kembali menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi sejumlah proyek di lingkungan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Wakil Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), Wening Udasmoro, meminta pemerintah memperluas jangkauan program beasiswa agar lebih
PENDIDIKAN