Penakluk Semeru dari Semarang: Kangmas Supri, Petualang Gunung yang Kini Jadi Konseptor Konten Digital
SEMARANG Perjalanan hidup seseorang terkadang tidak hanya ditentukan oleh satu profesi atau satu bidang yang ditekuni. Hal itu tergambar
SOSOK
MEDAN -Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mendakwa Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok (40) dengan tuduhan melakukan ujaran kebencian lewat media sosial dan penodaan agama. Tindak pidana tersebut dilaporkan terjadi pada 2 Oktober 2024 melalui siaran langsung di akun TikTok pribadi terdakwa.
JPU Kejati Sumut, Erning Kosasih, menyatakan bahwa terdakwa didakwa melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur soal penyebaran ujaran kebencian. Selain itu, Ratu Entok juga didakwa dengan Pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penodaan agama.
Menurut JPU, pada hari Rabu, 2 Oktober 2024, terdakwa melakukan siaran langsung di media sosial TikTok dengan memperlihatkan foto Yesus Kristus, yang dihormati oleh umat Kristiani, sambil memberikan komentar yang dianggap menyinggung dan menghina ajaran agama. Dalam siaran langsung tersebut, terdakwa berkata, “hemmmmm…..biksu kali ah! Horgggg…..eh!!!! kau cukur, hei kau cukur rambut kau ya, jangan sampai kau menyerupai perempuan, kau cukur, dicukur biar jadi kayak bapak dia, dicukur, kalau laki-laki harus dicukur botak, dicukur, cepak, biar kayak ini kau, apa renaldo de capro, ya dicukur, cukur oii cukur, oi cukur.”
Ucapan tersebut menyebabkan kegaduhan di kalangan umat Kristiani dan dikhawatirkan berpotensi merusak kerukunan antarumat beragama di Indonesia. Sebagai akibat dari kejadian ini, sejumlah masyarakat beragama Kristen melaporkan tindakan terdakwa kepada Polda Sumatera Utara pada 4 Oktober 2024.
Setelah mendengarkan pembacaan surat dakwaan, terdakwa Ratu Entok mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan yang dibacakan oleh JPU. Dalam eksepsinya, terdakwa menyatakan keberatan atas tuduhan yang dilayangkan kepadanya. Sidang kemudian ditunda dan dijadwalkan kembali pada Kamis, 9 Januari 2025, dengan agenda pembacaan eksepsi oleh penasihat hukum terdakwa.
Kasus ini menarik perhatian publik terkait dengan penyalahgunaan media sosial dalam menyebarkan ujaran kebencian yang dapat memicu permusuhan dan mempengaruhi keharmonisan sosial. Sidang selanjutnya diharapkan dapat mengungkapkan lebih lanjut mengenai dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh terdakwa dan dampaknya terhadap masyarakat.
(N/014)
SEMARANG Perjalanan hidup seseorang terkadang tidak hanya ditentukan oleh satu profesi atau satu bidang yang ditekuni. Hal itu tergambar
SOSOK
JAKARTA Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., bersama Panitia Khusus (Pansus) Pendapatan Asli Daerah (PAD) Dewan Perwak
PEMERINTAHAN
JAKARTA Wakil Bupati Batu Bara Syafrizal S.E., M.AP., menghadiri Musyawarah Nasional (Munas) II Himpunan Keluarga Besar Masyarakat Kabup
PEMERINTAHAN
MASSACHUSETTS Tim nasional Skotlandia memulai kiprahnya di Piala Dunia 2026 dengan hasil manis setelah mengalahkan Haiti 10 pada laga G
OLAHRAGA
JAKARTA Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan gangguan yang sempat dialami platform media sosial Instagram pada saat a
PERISTIWA
JAKARTA Presiden Republik Federal Jerman, FrankWalter Steinmeier, dijadwalkan melakukan kunjungan kenegaraan ke Indonesia pada Senin, 1
NASIONAL
WASHINGTON Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan bahwa kesepakatan untuk mengakhiri konflik antara Amerika Serikat dan Iran
INTERNASIONAL
YOGYAKARTA H. Agus Suparmanto kembali dipercaya memimpin Pengurus Besar Ikatan Anggar Seluruh Indonesia (PB IKASI) setelah terpilih dala
NASIONAL
JAKARTA Polda Metro Jaya masih mendalami motif di balik aksi seorang pria berinisial ANH (24) yang ditangkap karena membawa tiga botol d
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Huawei resmi memperkenalkan sistem operasi terbaru mereka, HarmonyOS 7, dalam ajang Huawei Developer Conference (HDC) 2026 yang
SAINS DAN TEKNOLOGI