BREAKING NEWS
Kamis, 06 Agustus 2026

Polisi Dalami Motif Pembawa Tiga Bom Molotov Saat Demo di DPR, Telusuri Kemungkinan Keterlibatan Pihak Lain

Nurul - Minggu, 14 Juni 2026 11:42 WIB
Polisi Dalami Motif Pembawa Tiga Bom Molotov Saat Demo di DPR, Telusuri Kemungkinan Keterlibatan Pihak Lain
Dua pria yang ditangkap karena membawa tiga botol diduga bom molotov saat demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Polda Metro Jaya masih mendalami motif di balik aksi seorang pria berinisial ANH (24) yang ditangkap karena membawa tiga botol diduga bom molotov saat demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.

Selain mengusut alasan tersangka membawa benda berbahaya tersebut, penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peristiwa itu.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan penyidik masih mengembangkan pemeriksaan untuk mengetahui asal-usul pembuatan botol bersumbu yang ditemukan serta kemungkinan adanya jaringan atau instruksi tertentu di balik tindakan ANH.

Baca Juga:

"Saat ini penyidik masih mendalami motif tersangka, asal-usul pembuatan botol bersumbu itu, serta kemungkinan adanya jaringan atau instruksi dari pihak lain," kata Budi Hermanto, Minggu, 14 Juni 2026.

ANH diamankan polisi pada Jumat, 12 Juni 2026 sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Gatot Subroto, tepat di depan gerbang utama Gedung DPR RI.

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap tas ransel yang dibawanya, petugas menemukan tiga botol berisi cairan yang diduga mudah terbakar dan dilengkapi sumbu pada bagian atasnya.

Barang-barang tersebut kemudian disita sebagai barang bukti untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Setelah menjalani pemeriksaan intensif, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan ANH sebagai tersangka.

Ia dijerat dengan Pasal 306 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penyalahgunaan senjata atau bahan berbahaya.

"Status hukum yang bersangkutan sudah dinaikkan menjadi tersangka," ujar Budi.

Dari hasil pemeriksaan awal, ANH mengaku datang ke lokasi aksi setelah melihat dan terpengaruh ajakan demonstrasi yang beredar melalui media sosial beberapa hari sebelumnya.

Dalam perkara ini, polisi juga memeriksa seorang pria berinisial R yang diketahui berangkat bersama tersangka menuju lokasi demonstrasi. Namun hingga saat ini, status R masih sebagai saksi.

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Usai Hadiri Aksi Gejayan, Tiyo Ardianto Temukan Alat Pelacak Misterius di Mobilnya: Sangat Menjijikkan, Kritik Dibalas Ancaman
Gugatan Rp1 Triliun Ditolak, Jusuf Hamka Siap Tempuh Jalur Pidana
Polisi Klaim Tak Ada Surat Demo BEM UI, Lalu Mengapa Rekayasa Lalu Lintas Sudah Disiapkan Sehari Sebelumnya?
Tak Terima Jadi Tersangka, Asrul Azis Gugat Penetapan KPK lewat Praperadilan
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Korupsi CPO, Ada Pejabat dan Bos Perusahaan
Gerindra Sebut Pemerintahan Prabowo Sudah Jalankan Tuntutan Mahasiswa Sejak Awal
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru