Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Polda Metro Jaya masih mendalami motif di balik aksi seorang pria berinisial ANH (24) yang ditangkap karena membawa tiga botol diduga bom molotov saat demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.
Selain mengusut alasan tersangka membawa benda berbahaya tersebut, penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peristiwa itu.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan penyidik masih mengembangkan pemeriksaan untuk mengetahui asal-usul pembuatan botol bersumbu yang ditemukan serta kemungkinan adanya jaringan atau instruksi tertentu di balik tindakan ANH.
Baca Juga:
"Saat ini penyidik masih mendalami motif tersangka, asal-usul pembuatan botol bersumbu itu, serta kemungkinan adanya jaringan atau instruksi dari pihak lain," kata Budi Hermanto, Minggu, 14 Juni 2026.
ANH diamankan polisi pada Jumat, 12 Juni 2026 sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Gatot Subroto, tepat di depan gerbang utama Gedung DPR RI.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap tas ransel yang dibawanya, petugas menemukan tiga botol berisi cairan yang diduga mudah terbakar dan dilengkapi sumbu pada bagian atasnya.
Barang-barang tersebut kemudian disita sebagai barang bukti untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Setelah menjalani pemeriksaan intensif, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan ANH sebagai tersangka.
Ia dijerat dengan Pasal 306 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penyalahgunaan senjata atau bahan berbahaya.
"Status hukum yang bersangkutan sudah dinaikkan menjadi tersangka," ujar Budi.
Dari hasil pemeriksaan awal, ANH mengaku datang ke lokasi aksi setelah melihat dan terpengaruh ajakan demonstrasi yang beredar melalui media sosial beberapa hari sebelumnya.
Dalam perkara ini, polisi juga memeriksa seorang pria berinisial R yang diketahui berangkat bersama tersangka menuju lokasi demonstrasi. Namun hingga saat ini, status R masih sebagai saksi.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.