Praperadilan Ketiga Kandas, Roy Suryo Disebut Bakal Ajukan Gugatan Jilid Keempat
JAKARTA Polda Metro Jaya merespons putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang tidak menerima gugatan praperadilan ke
NASIONAL
JAKARTA – Polda Metro Jaya masih mendalami motif di balik aksi seorang pria berinisial ANH (24) yang ditangkap karena membawa tiga botol diduga bom molotov saat demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.
Selain mengusut alasan tersangka membawa benda berbahaya tersebut, penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peristiwa itu.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan penyidik masih mengembangkan pemeriksaan untuk mengetahui asal-usul pembuatan botol bersumbu yang ditemukan serta kemungkinan adanya jaringan atau instruksi tertentu di balik tindakan ANH.Baca Juga:
"Saat ini penyidik masih mendalami motif tersangka, asal-usul pembuatan botol bersumbu itu, serta kemungkinan adanya jaringan atau instruksi dari pihak lain," kata Budi Hermanto, Minggu, 14 Juni 2026.
ANH diamankan polisi pada Jumat, 12 Juni 2026 sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Gatot Subroto, tepat di depan gerbang utama Gedung DPR RI.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap tas ransel yang dibawanya, petugas menemukan tiga botol berisi cairan yang diduga mudah terbakar dan dilengkapi sumbu pada bagian atasnya.
Barang-barang tersebut kemudian disita sebagai barang bukti untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Setelah menjalani pemeriksaan intensif, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan ANH sebagai tersangka.
Ia dijerat dengan Pasal 306 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penyalahgunaan senjata atau bahan berbahaya.
"Status hukum yang bersangkutan sudah dinaikkan menjadi tersangka," ujar Budi.
Dari hasil pemeriksaan awal, ANH mengaku datang ke lokasi aksi setelah melihat dan terpengaruh ajakan demonstrasi yang beredar melalui media sosial beberapa hari sebelumnya.
Dalam perkara ini, polisi juga memeriksa seorang pria berinisial R yang diketahui berangkat bersama tersangka menuju lokasi demonstrasi. Namun hingga saat ini, status R masih sebagai saksi.
Menurut Budi, penyidik masih mendalami sejauh mana keterlibatan R, termasuk apakah yang bersangkutan mengetahui atau ikut berperan dalam rencana membawa bom molotov ke lokasi aksi.
"Proses hukum dipastikan berjalan secara profesional dan akuntabel sesuai prosedur hukum pidana yang berlaku," kata dia.
Polda Metro Jaya menegaskan tetap menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum.
Namun aparat akan mengambil tindakan tegas apabila ditemukan peserta aksi yang membawa benda berbahaya yang berpotensi mengancam keselamatan publik.
"Kebebasan menyampaikan pendapat kami hormati. Tapi kalau ada yang membawa benda berbahaya dan mengancam keselamatan orang lain, tentu akan kami tindak tegas sesuai hukum," ujar Budi.
Kasus ini masih terus dikembangkan guna mengungkap seluruh fakta dan pihak-pihak yang diduga terkait dalam peristiwa tersebut.*
(lp/ad)
JAKARTA Polda Metro Jaya merespons putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang tidak menerima gugatan praperadilan ke
NASIONAL
JAKARTA Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan II 2026 yang mencapai 5,29 persen secara tahunan (yearonyear/yoy) mendapat apresiasi
EKONOMI
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkap penyebab banyaknya kasus keracunan Makanan Bergizi Gratis (MBG).Kami melihat beberapa sebab,
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengaku menjadi menteri paling tidak beruntung karena harus menghadapi berbagai t
EKONOMI
SEOUL Pemerintah Korea Selatan mengungkapkan Indonesia telah berupaya memfasilitasi pembicaraan antara Seoul dan Pyongyang. Namun, usulan
INTERNASIONAL
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan hukuman mati bagi pelaku korup
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap besaran uang dalam amplop yang diserahkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhard
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kementerian Keuangan (Kemenkeu) siap mengucurkan suntikan dana bantuan sebesar Rp20,5 triliun kepada 490 pemerintah daerah (pemda)
EKONOMI
JAKARTA Hakim tunggal praperadilan pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menolak permohonan praperadilan jilid II
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengumpulkan para peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kami
NASIONAL