Prabowo Minta Kementerian Pinjamkan Aset Nganggur untuk Percepat Sekolah Rakyat
TABANAN Presiden Prabowo Subianto meminta kementerian dan lembaga untuk meminjamkan aset bangunan yang tidak terpakai agar dapat dimanfa
NASIONAL
JAKARTA -Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis kepada Helena Lim, seorang pengusaha dan pemilik PT Quantum Skyline Exchange, dengan hukuman 5 tahun penjara, denda Rp 750 juta, serta uang pengganti sebesar Rp 900 juta. Vonis ini terkait dengan kasus korupsi yang melibatkan pengelolaan timah di PT Timah, Senin (30/12/2024).
Hakim ketua Rianto Adam Pontoh dalam persidangan menyatakan, Helena Lim terbukti menikmati keuntungan dari penukaran valuta asing (valas) yang dilakukan melalui money changer miliknya, PT Quantum Skyline Exchange. Penukaran tersebut melibatkan dana pengamanan seolah-olah untuk program corporate social responsibility (CSR) dari sejumlah perusahaan smelter swasta.
Menurut hakim, meskipun ada dugaan dana sebesar Rp 420 miliar yang seharusnya digunakan untuk CSR, seluruh dana tersebut sebenarnya diterima oleh terdakwa lain, Harvey Moeis, bukan oleh Helena. Harvey Moeis mengakui telah menerima seluruh uang yang ditransfer ke rekening PT Quantum. Oleh karena itu, Helena hanya mendapatkan keuntungan dari kurs penukaran valas yang menghasilkan Rp 900 juta.
“Oleh karena itu, terhadap terdakwa Helena harus dibebani untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 900 juta, yang harus dibayar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti,” ujar hakim.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Helena dengan hukuman 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, serta uang pengganti sebesar Rp 210 miliar. Namun, hakim memutuskan vonis yang lebih ringan. Helena Lim, yang juga dikenal sebagai salah satu figur kaya raya di Pantai Indah Kapuk (PIK), serta jaksa penuntut umum, menyatakan pikir-pikir terhadap putusan ini.
Sementara itu, Harvey Moeis, terdakwa lainnya dalam kasus ini, telah divonis 6,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti sebesar Rp 210 miliar. Jaksa juga telah mengajukan banding atas vonis penjara yang dianggap lebih ringan dari tuntutan mereka.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan dana yang seharusnya digunakan untuk CSR, tetapi malah disalahgunakan untuk keuntungan pribadi melalui transaksi penukaran valas.
(N/014)
TABANAN Presiden Prabowo Subianto meminta kementerian dan lembaga untuk meminjamkan aset bangunan yang tidak terpakai agar dapat dimanfa
NASIONAL
BENER MERIAH Gempa bumi dengan magnitudo 4,2 mengguncang wilayah Kabupaten Bener Meriah, Aceh, pada Minggu (7/6/2026) siang. Badan Meteo
PERISTIWA
BANDA ACEH Kepulangan jemaah haji Embarkasi Aceh Tahun 1447 H/2026 M dijadwalkan berlangsung selama 16 hari, mulai 15 hingga 30 Juni 202
NASIONAL
JAKARTA Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menyebut Presiden Partai Buruh Said Iqbal akan
NASIONAL
JAKARTA Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons usulan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai yang menginginkan agar war
NASIONAL
TABANAN Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa upaya untuk mewujudkan kehidupan yang layak bagi seluruh rakyat Indonesia membutuhkan
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah terus mempercepat pembangunan Sekolah Rakyat di berbagai daerah di Indonesia agar dapat digunakan pada Tahun Ajaran 2
NASIONAL
MEDAN Presiden ke7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan akan menyaksikan langsung pertandingan Piala AFF U19 antara Tim
NASIONAL
TABANAN Presiden Prabowo Subianto mengaku puas sekaligus gembira melihat perkembangan program Sekolah Rakyat yang kini mulai mendapatkan
PENDIDIKAN
TABANAN Presiden Prabowo Subianto memberikan pesan motivasi kepada para siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama (SRMP) 17 di Tabanan, Bali
NASIONAL