BREAKING NEWS
Senin, 02 Maret 2026

Hasto Kristiyanto Ditetapkan Tersangka, KPK Akan Panggil Pekan Depan

Redaksi - Jumat, 14 Februari 2025 20:21 WIB
Hasto Kristiyanto Ditetapkan Tersangka, KPK Akan Panggil Pekan Depan
Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan akan memanggil Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap Harun Masiku. Pemanggilan ini dilakukan setelah KPK memenangkan praperadilan yang diajukan oleh Hasto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi bahwa pemanggilan terhadap Hasto kemungkinan besar akan dilakukan pada pekan depan.

"Info yang kami dapatkan dari penyidik, dalam waktu dekat ini akan dilakukan pemanggilan lagi kepada yang bersangkutan. Kemungkinan besar pekan depan," ujar Tessa kepada wartawan, Jumat (14/2/2025).

Tessa berharap Hasto dapat memenuhi panggilan KPK. Menurutnya, pihak Hasto melalui kuasa hukumnya telah menyatakan kesiapan untuk bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum.

Praperadilan Hasto Ditolak

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto. Hakim tunggal Djuyamto dalam putusannya menyatakan bahwa permohonan praperadilan tersebut kabur atau tidak jelas.

"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata Djuyamto saat membacakan putusan dalam sidang pada Kamis (13/2).

Permohonan praperadilan tersebut diajukan Hasto setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku. Ia juga diduga merintangi penyidikan dalam kasus tersebut. Dalam permohonannya, Hasto meminta agar status tersangkanya dinyatakan tidak sah.

Kasus Harun Masiku dan Penetapan Hasto sebagai Tersangka

Kasus ini bermula dari dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan Harun Masiku sejak Januari 2020. Harun diduga menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan untuk meloloskannya sebagai anggota DPR. Namun, sejak saat itu, keberadaan Harun Masiku masih menjadi misteri dan belum berhasil ditemukan oleh pihak berwenang.

Pada akhir 2024, KPK kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus ini, yakni Hasto Kristiyanto dan pengacara Donny Tri Istiqomah. Keduanya diduga terlibat dalam merintangi penyidikan terkait keberadaan Harun Masiku.

Dengan penolakan praperadilan oleh PN Jakarta Selatan, KPK kini memiliki dasar hukum yang kuat untuk melanjutkan penyidikan terhadap Hasto.

(dc/a)

Editor
: Redaksi
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru