BREAKING NEWS
Senin, 28 Juli 2025

Helena Lim, Crazy Rich PIK, Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi PT Timah

BITVonline.com - Senin, 30 Desember 2024 10:22 WIB
90 view
Helena Lim, Crazy Rich PIK, Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi PT Timah
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA –Helena Lim, pengusaha kaya raya yang dikenal sebagai “crazy rich” Pantai Indah Kapuk (PIK) sekaligus pemilik PT Quantum Skyline Exchange, dijatuhi vonis lima tahun penjara dalam kasus korupsi yang melibatkan PT Timah. Sidang putusan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin, 30 Desember 2024.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp 750 juta kepada Helena Lim. “Apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar hakim dalam persidangan.

Hakim menyatakan bahwa Helena Lim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam membantu melakukan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di PT Timah. “Menyatakan Terdakwa Helena Lim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membantu korupsi dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer dan kedua primer penuntut umum,” lanjut hakim.

Baca Juga:

Vonis yang dijatuhkan kepada Helena Lim ini lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 8 tahun penjara.

Dalam persidangan yang berlangsung, terlihat suasana emosional saat ibunda Helena Lim menangis mendengar putusan tersebut. “Tukar saja pakai nyawa saya,” kata ibunda Helena dengan suara terbata-bata, menyaksikan anaknya dijatuhi hukuman berat.

Baca Juga:

Kasus ini menambah panjang daftar perkara korupsi yang melibatkan para pengusaha ternama di Indonesia, dan menjadi perhatian publik terkait dengan masalah integritas dan pengawasan di perusahaan milik negara. Helena Lim, yang dikenal sebagai sosok pengusaha sukses di kawasan PIK, kini harus menghadapi masa depan yang berbeda setelah divonis oleh majelis hakim.

(N/014)

Tags
komentar
beritaTerbaru