Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
SUMUT -Jajaran kepolisian setempat terus mengusut kasus pencurian avtur milik Pertamina yang dilakukan oleh sindikat di Pantai Dewi Indah, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Dalam satu kali aksi, pelaku berhasil mencuri hingga 30.000 liter avtur atau setara dengan Rp 400 juta. Aksi pencurian ini telah berlangsung sejak pertengahan 2021.
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Risqi Akbar, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menangkap tiga tersangka, yakni Andur Rafar (47), Irwansyah (31), dan Hairi (43). Namun, ketiganya bukanlah otak utama di balik kejahatan ini. "Pelaku utama masih buron dan diduga berperan sebagai penjual avtur hasil curian," ujar Risqi, Minggu (16/2/2025).
Penyelidikan Keterlibatan Orang Dalam
Pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan orang dalam Pertamina dalam sindikat pencurian ini. "Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan terhadap seorang satpam Pertamina yang bertugas dalam distribusi avtur dari kapal tanker ke Bandara Kualanamu," tambah Risqi.
PT Pertamina Patra Niaga mengapresiasi keberhasilan Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) I Belawan dalam mengamankan kasus ini. Tim Fleet One Quick Response (FIQR) TNI AL menggerebek lokasi pencurian dan mengamankan barang bukti berupa 30 kiloliter avtur yang tersimpan dalam 29 tangki berkapasitas masing-masing 1 kiloliter serta dua drum berisi sekitar 220 liter avtur.
Modus Operandi Sindikat
Menurut Risqi, para tersangka memiliki peran masing-masing dalam aksi kejahatan ini.
Andur Rafar berperan sebagai pemilik gubuk yang digunakan sebagai gudang penyimpanan avtur curian. Ia juga bertugas mengangkut dan memindahkan BBM menggunakan mobil pikap.
Irwansyah bertanggung jawab atas pengoperasian mesin pompa air modifikasi yang digunakan untuk menyedot avtur dari pipa bawah laut saat proses transfer dari kapal tanker ke Bandara Kualanamu.
Hairi memiliki tugas yang sama dengan Andur Rafar, yakni mengangkut dan mendistribusikan avtur hasil curian.
"Para pelaku melakukan tapping pipa di bibir Pantai Dewi Indah dengan cara melubangi pipa menggunakan bor saat kosong, kemudian menyambungkannya ke pipa besi dan selang menuju gudang penampungan," jelas Komandan Lantamal 1, Brigjen TNI Marinir Jasiman Purba, melalui Kadispen Letkol Laut Nelson Sagala.
Penahanan dan Ancaman Hukuman
Ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya mencapai tujuh tahun penjara.
Sementara itu, polisi masih memburu satu tersangka lainnya yang diketahui bernama Jack (50). "Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap seluruh pelaku yang terlibat," pungkas Risqi.
(km/a)
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.