BREAKING NEWS
Selasa, 24 Maret 2026

Polsek Kelapa Gading Ungkap Kasus Jual Beli Senjata Tajam untuk Tawuran

Redaksi - Senin, 17 Februari 2025 19:31 WIB
Polsek Kelapa Gading Ungkap Kasus Jual Beli Senjata Tajam untuk Tawuran
Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading AKP Kiki Tanlim
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Selain senjata tajam, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, seperti telepon seluler dan sepeda motor yang digunakan untuk melakukan transaksi. "Mereka menjual celurit dengan harga Rp400 ribu per unit melalui media sosial," ujar AKP Kiki Tanlim.

Saat ini, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang mengancam dengan pidana penjara maksimal 10 tahun. "Kami masih mendalami berapa kali mereka melakukan transaksi ini. Namun, yang tertangkap tangan baru kali ini," katanya. Polisi juga tengah menyelidiki aliran uang hasil penjualan senjata tajam ini.

(at/a)

Editor
: Redaksi
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru