BREAKING NEWS
Selasa, 29 Juli 2025

Polsek Kelapa Gading Ungkap Kasus Jual Beli Senjata Tajam untuk Tawuran

Redaksi - Senin, 17 Februari 2025 19:31 WIB
396 view
Polsek Kelapa Gading Ungkap Kasus Jual Beli Senjata Tajam untuk Tawuran
Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading AKP Kiki Tanlim
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Selain senjata tajam, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, seperti telepon seluler dan sepeda motor yang digunakan untuk melakukan transaksi. "Mereka menjual celurit dengan harga Rp400 ribu per unit melalui media sosial," ujar AKP Kiki Tanlim.

Saat ini, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang mengancam dengan pidana penjara maksimal 10 tahun. "Kami masih mendalami berapa kali mereka melakukan transaksi ini. Namun, yang tertangkap tangan baru kali ini," katanya. Polisi juga tengah menyelidiki aliran uang hasil penjualan senjata tajam ini.

Baca Juga:

(at/a)

Baca Juga:
Editor
: Redaksi
Tags
komentar
beritaTerbaru