Kejadian tersebut bermula dari kericuhan yang terjadi dalam sidang di PN Jakarta Utara yang melibatkan Razman Arif Nasution, yang diduga telah mengganggu ketertiban di ruang sidang. Hotman Paris, yang dipanggil sebagai saksi, menyampaikan bahwa peristiwa ini menjadi sejarah peradilan di Indonesia.
"Saya mendapatkan surat panggilan dari Mabes Polri, Dittipidum. Ini adalah kasus pertama dalam sejarah peradilan Indonesia," ujar Hotman, yang ditemani sejumlah pihak terkait proses penyelidikan yang sedang berlangsung. Hotman menambahkan bahwa laporan ini terkait dengan pelanggaran pasal 207, 217, dan 351 KUHP, yang mencakup penghinaan terhadap pengadilan dan menimbulkan kegaduhan dalam sidang.
Kasus ini sudah terdaftar dengan nomor laporan LP/B/70/II/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 11 Februari 2025, dan saat ini tengah diselidiki oleh pihak kepolisian.