Rebutan 8.100 Kursi War Tiket, Ini Deretan Acara Meriahkan HUT ke-81 RI
JAKARTA Jelang puncak peringatan HUT ke81 Republik Indonesia, pemerintah menggelar sejumlah acara menuju puncak perayaan pada Senin (17/8
NASIONAL
JAKARTA -Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea meminta agar Razman Arif Nasution dan tim pengacaranya, Firdaus, segera ditahan usai kericuhan yang terjadi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Hotman menilai tindakan keduanya telah memenuhi unsur pidana dan harus segera diproses sesuai hukum.
Menurut Hotman, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), baik Razman maupun Firdaus dapat dikenakan pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan, meskipun ancaman hukumannya kurang dari lima tahun penjara. Ia berpendapat bahwa keduanya telah merendahkan wibawa lembaga pengadilan, yang merupakan dasar dari penegakan hukum yang kuat di Indonesia.
"Dari segi apapun alasannya, ini orang pantas segera ditahan. Karena pasalnya memungkinkan, yaitu pasal 335 yang menurut KUH Pidana bisa dikecualikan, bisa ditahan. Walaupun ancamannya kurang dari lima tahun," ujar Hotman kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2025).
Hotman menambahkan, perbuatan yang dilakukan oleh Razman dan Firdaus telah mengganggu proses peradilan dan merusak citra lembaga hukum di Indonesia. "Kalau ini orang tidak ditahan, di mana wibawa pemerintah kita? Dimana wibawa lembaga peradilan kita? Di mana wibawa hakim? Di mana wibawa kepolisian juga?" tegasnya.
Kejadian tersebut bermula dari kericuhan yang terjadi dalam sidang di PN Jakarta Utara yang melibatkan Razman Arif Nasution, yang diduga telah mengganggu ketertiban di ruang sidang. Hotman Paris, yang dipanggil sebagai saksi, menyampaikan bahwa peristiwa ini menjadi sejarah peradilan di Indonesia.
"Saya mendapatkan surat panggilan dari Mabes Polri, Dittipidum. Ini adalah kasus pertama dalam sejarah peradilan Indonesia," ujar Hotman, yang ditemani sejumlah pihak terkait proses penyelidikan yang sedang berlangsung. Hotman menambahkan bahwa laporan ini terkait dengan pelanggaran pasal 207, 217, dan 351 KUHP, yang mencakup penghinaan terhadap pengadilan dan menimbulkan kegaduhan dalam sidang.
Kasus ini sudah terdaftar dengan nomor laporan LP/B/70/II/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 11 Februari 2025, dan saat ini tengah diselidiki oleh pihak kepolisian.
(dc/a)
JAKARTA Jelang puncak peringatan HUT ke81 Republik Indonesia, pemerintah menggelar sejumlah acara menuju puncak perayaan pada Senin (17/8
NASIONAL
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka menguat 0,59 persen ke level 6.272 pada perdagangan hari ini, Senin (3/8/2026). IHSG men
EKONOMI
ACEH BESAR Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan menghadiri pertandingan Final Danlanud Cup III Tahun 2026 yang digelar di Lapangan Mak
OLAHRAGA
BATU BARA Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., C.L.A., yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Batu Bara Rusi
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Kabupaten Batu Bara berhasil menorehkan prestasi pada ajang Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) ke 50. Dalam rangkaian C
PEMERINTAHAN
MEDAN Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) ke50 Tahun 2026 resmi ditutup setelah berlangsung selama satu bulan. Ajang tahunan yang menjadi
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menginvestigasi penyebab kebakaran KM Mutiara Sentosa 2 setelah proses evakuasi seluruh pe
PERISTIWA
JAKARTA Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia pada Senin (3/8/2026) pukul 08.
EKONOMI
SURABAYA Badan SAR Nasional (Basarnas) menyatakan sebanyak 232 korban kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 di perairan utara Sumenep, Jawa Timu
PERISTIWA
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan peme
PERISTIWA