BREAKING NEWS
Selasa, 29 Juli 2025

Empat Tersangka Dibekuk Polisi Usai Begal Habib Hanif Assidiqi di Flyover Pegangsaan Dua

Redaksi - Selasa, 18 Februari 2025 16:34 WIB
292 view
Empat Tersangka Dibekuk Polisi Usai Begal Habib Hanif Assidiqi di Flyover Pegangsaan Dua
Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pembegalan terhadap Habib Hanif Assidiqi di Flyover Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin pagi, 13 Februari 2025.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pembegalan terhadap Habib Hanif Assidiqi di Flyover Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Keempat pelaku terlibat dalam aksi kekerasan yang terjadi pada Senin pagi, 13 Februari 2025, dan saat ini telah ditahan di Rutan Polsek Kelapa Gading.

Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko, mengungkapkan bahwa para tersangka memiliki peran masing-masing dalam aksi pembegalan tersebut. "Total empat orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka," katanya saat diwawancarai pada Selasa (18/2).

Keempat tersangka tersebut adalah MR (21), RA (22), DA (22), dan AR (22). MR dan RA berperan sebagai eksekutor, sementara DA dan AR bertugas sebagai joki yang membantu kelancaran aksi kejahatan.

Baca Juga:

"MR bertindak sebagai eksekutor yang mengambil kunci sepeda motor milik korban. DA berperan sebagai joki yang mengawasi dan memastikan pelaku lain berjalan lancar. AR membawa sepeda motor hasil begal, sementara RA mengancam korban dengan senjata tajam," jelas Seto.

Setelah berhasil membegal, komplotan ini menjual motor korban di daerah Karawang dengan harga murah, yaitu Rp 3,2 juta. Uang hasil kejahatan tersebut dibagi rata, masing-masing pelaku mendapatkan Rp 800 ribu yang kemudian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli narkotika jenis sabu.

Baca Juga:

"Uang hasil begal tersebut digunakan oleh para tersangka untuk membeli sabu. Mereka mengaku menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan pribadi dan mengonsumsi narkotika," imbuh Seto.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan. Polisi terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap lebih banyak informasi terkait jaringan kejahatan ini.

(dc/a)

Editor
: Redaksi
Tags
komentar
beritaTerbaru