KPK Tak Mundur dari Kasus MBG, Penyelidikan Tetap Berjalan Meski Kejagung Bergerak
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan menduplikasi penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Be
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA -Polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pembegalan terhadap Habib Hanif Assidiqi di Flyover Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Keempat pelaku terlibat dalam aksi kekerasan yang terjadi pada Senin pagi, 13 Februari 2025, dan saat ini telah ditahan di Rutan Polsek Kelapa Gading.
Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko, mengungkapkan bahwa para tersangka memiliki peran masing-masing dalam aksi pembegalan tersebut. "Total empat orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka," katanya saat diwawancarai pada Selasa (18/2).
Keempat tersangka tersebut adalah MR (21), RA (22), DA (22), dan AR (22). MR dan RA berperan sebagai eksekutor, sementara DA dan AR bertugas sebagai joki yang membantu kelancaran aksi kejahatan.
"MR bertindak sebagai eksekutor yang mengambil kunci sepeda motor milik korban. DA berperan sebagai joki yang mengawasi dan memastikan pelaku lain berjalan lancar. AR membawa sepeda motor hasil begal, sementara RA mengancam korban dengan senjata tajam," jelas Seto.
Setelah berhasil membegal, komplotan ini menjual motor korban di daerah Karawang dengan harga murah, yaitu Rp 3,2 juta. Uang hasil kejahatan tersebut dibagi rata, masing-masing pelaku mendapatkan Rp 800 ribu yang kemudian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli narkotika jenis sabu.
"Uang hasil begal tersebut digunakan oleh para tersangka untuk membeli sabu. Mereka mengaku menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan pribadi dan mengonsumsi narkotika," imbuh Seto.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan. Polisi terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap lebih banyak informasi terkait jaringan kejahatan ini.
(dc/a)
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan menduplikasi penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Be
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) membenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serdang Bedagai (Sergai), Amriyata, dan Kep
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution menemui sekitar seribu massa dari Lembaga Masyarakat Peduli Makan Bergizi Gratis (L
POLITIK
JAKARTA Pemerintah menyambut positif berbagai kegiatan nonton bareng (nobar) Piala Dunia 2026 yang mulai digelar di sejumlah daerah. Sel
NASIONAL
JAKARTA Pimpinan DPR RI menerima sejumlah perwakilan mahasiswa yang menggelar aksi demonstrasi di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jaka
POLITIK
JAKARTA Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ratusan mahasiswa Universitas Trisakti menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (19/6/2026). Berbeda de
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah memastikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap dilanjutkan meski saat ini Badan Gizi Nasional (BGN) tengah menja
NASIONAL
BANDA ACEH Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh mengungkap kasus dugaan pemerasan dan pungutan liar (pungli) yang t
HUKUM DAN KRIMINAL
SINGKIL Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Yudi Triadi, S.H., M.H., resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan Syahron Hasibuan, S.
PEMERINTAHAN