Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk Mbak Ita dan suaminya. Selain itu, lembaga antirasuah juga telah menerbitkan pencegahan terhadap empat tersangka agar tidak dapat bepergian ke luar negeri.
Dalam upaya membantah status tersangkanya, Mbak Ita dan Alwin telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, hakim menolak gugatan tersebut, sehingga status hukum mereka tetap berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat Mbak Ita merupakan kepala daerah yang cukup dikenal. KPK diharapkan segera mengungkap secara rinci kasus yang menjeratnya dan mengambil langkah hukum yang tegas.
(dc/a)
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.